Salin Artikel

Edarkan Narkoba, Buruh Pabrik di Sidoarjo Ditangkap Polisi

Pelaku yang ditangkap adalah pemuda berinisal BY (24), warga Jalan Turisari, Sepanjang, Sidoarjo, Jawa Timur. Sehari-hari BY bekerja sebagai buruh pabrik mentega.

Ditangkap di lokasi indekos

Kasat Resnarkoba Kompol Daniel Marunduri mengatakan, kasus ini berhasil diungkap berawal dari laporan salah satu warga.

Timsus Satresnarkoba Polrestabes Surabaya pun langsung bergerak melakukan serangkaian penyelidikan.

Menurut Daniel, pelaku berhasil ditangkap di sebuah indekos di kawasan Jambangan, Surabaya pada Kamis (21/10/2021) pukul 20.30 WIB.

"Kami tangkap di depan indekos di Jalan Jambangan. Di sana kami lakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu," kata Daniel saat dikonfirmasi, Kamis (28/10/2021).

Jumlah barang bukti sabu-sabu yang ditemukan di dalam tempat indekos pelaku, cukup banyak.

Sedikitnya ditemukan 4 bungkus plastik berisi sabu-sabu dengan berat masing-masing, 20,23 gram, 20,20 gram, 3,26 gram dan 1,06 gram yang sudah terbungkus rapi.

"Dari 4 bungkus plastik berisi sabu itu, keseluruhan sabu itu total seberat 44,75 gram," ujar Daniel.


Dapat dari seseorang berinisial AA

Menurut Daniel, barang bukti berupa sabu-sabu itu dtemukan di dalam koper tak terpakai di kamar indekos pelaku.

Berdasarkan pengakuan pelaku, ia hanya diminta untuk menjualkan barang terlarang tersebut.

"Jadi pelaku mendapatkan sabu-sabu tersebut dari seorang laki-laki berisial AA. Statusnya masih DPO (daftar pencarian orang)," ujar Daniel.

Saat ini polisi tengah memburu keberadaan AA untuk mengungkap jaringan narkoba tersebut.

Di samping itu, pihaknya terus menggali keterangan dari tersangka untuk mengungkap jaringan narkoba di atasnya.

"Ya, kami masih kembangkan kasus ini untuk membekuk AA yang disebut pemilik barang itu," ujar Daniel.

Menurut dia, peran serta masyarakat sangat dibutuhkan untuk bisa membongkar peredaran narkoba di Kota Surabaya.

"Laporkan jika ada temuan. Sekecil apapun itu, kami akan tindak lanjuti," tutur Daniel.

Selain menangkap pelaku dan mengamankan barang bukti sabu seberat 44,75 gram, polisi juga menyita satu pipet kaca sisa konsumsi sabu-sabu, satu timbangan elektrik, dua bendel plastik klip, satu skrop, satu ATM BCA, satu ponsel, dan satu dompet berwarna biru.

Akibat perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) subs  Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

https://regional.kompas.com/read/2021/10/28/124813778/edarkan-narkoba-buruh-pabrik-di-sidoarjo-ditangkap-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke