Salin Artikel

Tak Hanya Dipecat, Polisi yang Tembak Rekan Sesama Polisi Terancam Hukuman Mati

Bripka MN diketahui menembak rekannya sesama anggota Polri, Briptu HT (26) hinggga tewas.

"Saya selaku Kapolda akan memproses sesuai aturan yang berlaku. Saya pastikan, oknum tersebut proses pidana dan akan segera saya pecat sesuai dengan mekanisme," kata Iqbal, Rabu (27/10/2021).

Bukan hanya itu, Bripka MN juga terancam hukuman mati atas pasal pembunuhan berencana.

Hal itu diungkapkan oleh Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto.

"(Akan) Dilakukan proses peradilan pidana dengan pelanggaran Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman adalah hukuman mati maksimal," tutur Artanto.

Dalam waktu dekat, Polda NTB akan menggelar sidang kode etik yang diikuti oleh Bripka MN.

Pada sidang tersebut, ada rekomendasi PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat).

"Dalam waktu dekat kita akan lakukan sidang kode etik dengan ancaman pemecatan," kata Artanto.

Polda, kata dia, saat ini juga masih melakukan proses penyelidikan, termasuk untuk mengungkap penggunaan senjata api dalam kasus tersebut.

"Kita sedang dalami di Polsek tersebut bagaimana proses pengambilan senjata. Pada prinsipnya pengambilan senjata harus ada izin dari Kapolsek, kalau yang bersangkutan tidak ada izin mengambil saja salah itu satu rangkaian pelanggaran prosedur," Kata Artanto.

MN menembak HT dengan menggunakan senjata laras panjang berjenis V2.

Pelaku cemburu buta lantaran mengetahui korban sering chatting dengan istrinya.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Mataram, Karnia Septia | Editor : Priska Sari Pratiwi)

https://regional.kompas.com/read/2021/10/28/073449478/tak-hanya-dipecat-polisi-yang-tembak-rekan-sesama-polisi-terancam-hukuman

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke