Salin Artikel

Pembobol Supermarket di Batam Ternyata Karyawan Sendiri, Usai Mencuri Masuk Kerja Jadi Kasir

Kedua pelaku yakni berinisial A (22) dan MR (22) dan berhasil diamankan sekitar dua jam setelah manajer supermarket berinisial T, melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

"Tidak menunggu lama, kedua pelaku berhasil kami tangkap berkat bantuan dari CCTV supermarket tersebut,” kata Kapolsek Bengkong AKP Bob Ferizal dari rilis yang diterima Kompas.com, Rabu (27/10/2021).

Bob mengatakan, sebelum pelapor mendatangi kantor polisi, pelapor terlebih dahulu melihat brankas yang berada di dekat komputer telah terbuka dan terdapat bekas congkelan.

Setelah melakukan pemeriksaan, pelapor menyadari ada sebagian uang yang hilang di dalam brankas tersebut.

"Pelapor mengecek CCTV dan terlihat ada dua orang pelaku masuk ke dalam supermarket melalui pintu belakang," kata Bob.

Berbekal rekaman CCTV tersebut, Bob megaku pihaknya melacak dan mengejar kedua pelaku, sebab dari ciri pelaku yang berhasil terekam CCTV, pihaknya mendapati fakta bahwa salah satu pelaku berinisial A yang merupakan pegawai dari supermarket tersebut.

“Menariknya usai mencuri pelaku tidak langsung kabur, akan tetapi masuk kerja dan bekerja seperti biasa di bagian kasir,” jelas Bob.

“Dari sana akhirnya pelaku A mengaku bahwa aksinya dilakukan bersama rekannya berisial MR,” tambah Bob.


Sembunyi di gudang sebelum beraksi

Dalam pemeriksaan terhadap kedua pelaku ini, pihak Kepolisian mendapati bahwa pelaku MR bertindak sebagai eksekutor dan pelaku A bertindak sebagai pengawas.

Adapun modus yang dilakukan oleh pelaku MR sebelum masuk ke ruangan manager, pelaku sempat bersembunyi di dalam gudang hingga supermarket tersebut tutup.

"Jadi mereka ini beraksi hari Sabtu (23/10/2021) malam. Caranya pelaku A ini bantu pelaku MR bersembunyi di gudang. Setelah tutup, pelaku MR kemudian keluar dan masuk untuk bobol brankas di kantor manager. Setelah berhasil, dia lalu menghubungi pelaku A yang saat ini menjadi pengawas diluar Supermarket," terang Bob.

Dari tangan keduanya, pihak kepolisian berhasil mengamankan total uang tunai sebesar Rp 13 juta, yang merupakan sisa dari total hasil pembobolan sebesar Rp 20 juta.

Kini atas Perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman Hukuman Maksimal Sembilan Tahun Penjara.

https://regional.kompas.com/read/2021/10/27/200836978/pembobol-supermarket-di-batam-ternyata-karyawan-sendiri-usai-mencuri-masuk

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke