Salin Artikel

Ayah dan Anak Kompak Korupsi Dana Desa Ratusan Juta Rupiah, Terancam 20 Tahun Penjara

PANDEGLANG, KOMPAS.com - SJ (54) Mantan Kepala Desa Sodong, Kecamatan Saketi, Kabupeten Pandeglang, Provinsi Banten ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti melakukan korupsi dana desa.

SJ pun tidak sendiri, tapi juga ada YP (29) yang juga diamankan polisi.

Pelaku YP, anak kandung SJ, merupakan staf di kantor desa yang turut menikmati uang hasil korupsi dari dana desa pada anggaran tahun 2019.

Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga mengatakan, pada 2019 lalu, Desa Sodong mendapat dana desa sebesar Rp 772.834.000.

Namun, dana tersebut hanya direalisasikan sebesar Rp 354.413.135.

"Sisanya sebesar Rp 418.134.664, pengakuan pelaku digunakan untuk keperluan di desa yang bukan peruntukkannya dan untuk kepentingan pribadi," kata Shinto di Mapolres Pandeglang, Rabu (27/10/2021).

Shinto mengatakan, modus operandi kejahatan tindak pidana korupsi ini dilakukan dengan cara melakukan pembangunan fisik tidak sesuai dengan spesifikasinya.

Selain itu juga ada penyalahgunaan anggaran dari dana desa tersebut.

"Tersangka bahkan mengalihkan penggunaan anggaran untuk program pemberdayaan desa, pembinaan desa, dan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)," ujar Shinto.

Adapun barang bukti penangkapan, kata Shinto, berupa Surat Perintah Tugas melaksanakan fasilitas proposal pengajuan Dana Desa, Dokumen Realisasi Pelaksanaan APBD Pemerintah Desa Sodong TA. 2019, dan Laporan Realisasi Anggaran.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka kini terancam pidana maksimal 20 tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2021/10/27/200521078/ayah-dan-anak-kompak-korupsi-dana-desa-ratusan-juta-rupiah-terancam-20

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke