Salin Artikel

Kadinkes Kalbar: Mau 1 atau 24 Jam Keluar Hasil PCR, Tarif Harus Rp 300.000

PONTIANAK, KOMPAS.com – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengumumkan batas biaya tertinggi tes polymerase chain reaction (PCR) yang telah diberlakukan Rabu (27/10/2021).

Batas biaya tes PCR tertinggi untuk wilayah di luar Jawa-Bali, termasuk Kalimantan Barat (Kalbar) sebesar Rp 300.000.

“Kemenkes telah menetapkan batas harga tertinggi pemeriksaan PCR termasuk pengambilan swab. Jawa dan Bali Rp 275.000, di luar itu Rp 300.000,” kata Kepala Dinas Kesehatan Kalbar Harisson kepada wartawan, Rabu sore.

Harisson meminta pelaku usaha yang membuka pelayanan tes swab PCR untuk patuh menerapkan harga tes PCR yang telah ditentukan.

Termasuk pula dilarang menambah biaya untuk layanan tes swab PCR cepat.

Jika ada yang melanggar, tegas Harisson, laboratoriumnya akan ditutup.

“Mau kapan pun keluar hasil tesnya, batas tertinggi tetap Rp 300.000. Jadi, mau 1 jam, 5 jam atau 24 jam, tarif harus Rp 300.000. Pokoknya yang main-main, saya tutup laboratoriumnya,” tutup Harisson.

Diberitakan sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Abdul Kadir mengatakan, batas biaya tertinggi tes PCR di Jawa-Bali Rp 275.000 dan Rp 300.000 untuk daerah di luar dua pulau itu. Ketentuan ini berlaku mulai Rabu ini. 

"Dari hasil evaluasi, kami sepakati batas tarif tertinggi real time PCR menjadi Rp 275.000 untuk daerah Jawa-Bali serta Rp 300.000 untuk luar Jawa dan Bali," kata Abdul dalam konferensi pers secara virtual, Rabu.

Abdul mengatakan, tarif tersebut diputuskan setelah melakukan evaluasi terhadap komponen-kompenen tes PCR, seperti layanan, harga reagen, dan biaya administrasi overhead.

Ia meminta semua fasilitas kesehatan, seperti rumah sakit dan laboratorium, menerapkan ketentuan harga tertinggi tes PCR yang telah ditetapkan.

Lebih lanjut, Abdul mengatakan, evaluasi tarif tertinggi tes PCR ini akan ditinjau ulang sesuai kebutuhan.

"Kami harap Dinkes provinsi dan kabupaten/kota harus melakukan pembinaan dan pengawasan dalam pelaksanaan tarif tertinggi untuk pemeriksaan tes PCR sesuai kewenangan masing-masing," ujarnya.

https://regional.kompas.com/read/2021/10/27/181051278/kadinkes-kalbar-mau-1-atau-24-jam-keluar-hasil-pcr-tarif-harus-rp-300000

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke