Salin Artikel

Briptu HT Tewas Ditembak Rekan Sesama Polisi, Kapolda NTB Ancam Pecat dan Pidanakan Pelaku

"Saya selaku Kapolda akan memproses sesuai dengan aturan yang berlaku. Dengan tegas dan saya pastikan oknum tersebut proses pidana dan akan segera saya pecat sesuai dengan mekanismenya," kata Iqbal di Mataram, Rabu (27/10/2021).

Dalam waktu dekat, Polda NTB akan menggelar sidang kode etik yang diikuti Bripka MN (36), anggota Polsek Wanasaba, Lombok Timur yang diduga menembak Briptu HT (26), rekannya sesama Polisi hingga tewas.

Terancam hukuman mati

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto menambahkan, jika terbukti bersalah pelaku akan dipecat.

"Dalam waktu dekat kita akan lakukan sidang kode etik dengan ancaman pemecatan. Rekomendasinya PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) atau pemecatan," Kata Artanto.

Selain dipecat, MN juga akan menjalani proses pidana. 

Pelaku terancam pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

"Kedua adalah dilakukan proses peradilan pidana dengan pelanggaran pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman adalah hukuman mati maksimal," kata Artanto.

Artanto mengatakan, saat ini proses penyelidikan masih dilakukan oleh Polda NTB.

Polisi masih mengumpulkan beberapa bukti termasuk mengungkap penggunaan senjata api dalam kasus penembakan tersebut.

"Kita sedang dalami di Polsek tersebut bagaimana proses pengambilan senjata. Pada prinsipnya pengambilan senjata harus ada ijin dari Kapolsek, kalau yang bersangkutan tidak ada ijin mengambil saja salah itu satu rangkaian pelanggaran prosedur," Kata Artanto.

Peristiwa penembakan diketahui terjadi Senin (25/10/2021).

Motif penembakan diduga karena pelaku cemburu buta, mengetahui istrinya sering chatting dengan korban.

MN menembak rekannya HT menggunakan senjata laras panjang jenis V2.

Mayat HT ditemukan pertama kali oleh rekan korban sekitar pukul 15.15 Wita.

https://regional.kompas.com/read/2021/10/27/153455978/briptu-ht-tewas-ditembak-rekan-sesama-polisi-kapolda-ntb-ancam-pecat-dan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke