Salin Artikel

Warga Jember Beli 37 Lembar Uang Palsu di Facebook Seharga Rp 500.000, Rencana Akan Dijual Lagi

Dia ditangkap anggota Polsek Ledokombo pada Senin (25/10/2021).

Saat itu JND hendak menjual uang palsu kepada orang lain di Jalan Dusun Pasar, Desa Ledokombo.

Sebelum ditangkap, JND bekerja sebagai kuli bangunan di Bali. Namun dia berhenti dan mencoba mencari keuntungan dengan jual beli uang palsu

Beli di Facebook, untung Rp 500.000

Kepada polisi, JND mengaku membeli uang palsu dari seseorang yang ia kenal di Facebook.

Dari uang Rp 500.000 yang ditransfer, JND mendapatkan 37 lembar uang palsu. Rinciannya adalah 25 lembar pecahan Rp 100.000, dua lembar pecahan Rp 10.000 dan sepuluh lembar pecahan Rp 5.000.

Rencananya uang palsu tersebut akan dijual kembali dengan harga Rp 1 juta, sehingga ia untung Rp 500.000.

“Uang palsu tersebut rencananya akan dijual kembali oleh tersangka kepada seseorang dengan harga jual sebesar Rp 1.000.000," kata Kapolsek Ledokombo Iptu Setyono Budhi Santoso pada Kompas.com via telepon Rabu (27/10/2021).

Dari tangan JND, polisi mengamankan uang palsu, satu jaket kain, warna biru tua, satu handphone merk OPPO A11 warna hitam, serta satu unit sepeda motor Honda Beat.

JND pun ditetapkan sebagai tersangka dan terancam 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.

Dia  dijerat Pasal 36 ayat (2) Jo Pasal 26 ayat (2) UU RI No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang Sub Pasal 245 KUHP.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Bagus Supriadi | Editor : Pythag Kurniati)

https://regional.kompas.com/read/2021/10/27/112200278/warga-jember-beli-37-lembar-uang-palsu-di-facebook-seharga-rp-500.000

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke