Salah satunya adalah oknum pegawai PMI Surabaya bernama Yogi Agung Prima Wardhana.
Yogi juga dibantu oleh dua orang reknnya.
"Terdakwa tidak sendiri tapi dibantu dua orang tekannya yang juga berstatus terdakwa yakni Bernadya Anisah Krismaningtyas dan Mohammad Yusuf," kata Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Rakhmad Hari Basuki saat dikonfirmasi, Selasa (26/10/2021).
Aksi itu dilakukan oleh para pelaku lantaran tergoda mencari keuntungan di tengah tingginya permintaan plasma konvalesen pada periode Juli-Agustus.
Pada surat dakwaan yang dibacakan JPU pada sidang perdana di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (21/10/2021), terungkap modus jual beli plasma konvalesen tersebut.
Yogi yang bekerja di bagian seleksi donor (penderma) PMI Kota Surabaya memberi tahu Bernadya bahwa dirinya siap memberikan plasma konvalesen jika ada pasien yang membutuhkan.
Yogi pun mematok harga Rp 2.500.000 hingga Rp 4.500.000 untuk setiap kantong.
Oleh Bernadya dan Mohamad Yusuf, harga dari terdakwa Yogi dinaikkan menjadi Rp 3.500.000 untuk golongan darah O dan Rp 5 juta untuk golongan darah AB.
Dari harga itu, dia mendapatkan keuntungan Rp 500.000 hingga Rp 1 juta per kantong.
"Terdakwa Bernadya lalu mengumumkan informasi tersebut melalui Facebook dengan mencantumkan nomor telepon," kata Rakhmad.
Bernadya kemudian mendatangi PMI Surabaya untuk menemui calon donor dan berpura-pura menjadi keluarga pasien yang membutuhkan plasma konvalesen.
Setelah mendapatkan plasma konvalesen, Yogi kemudian mengirim kantong plasma ke rumah sakit tempat pasien Covid-19 dirawat.
Adapun Mohammad Yusuf Efendi berperan menggantikan Bernadya jika berhalangan mendampingi donor plasma.
Sedangkan Mohammad Yusuf tercatat 12 kali mendampingi calon donor dan mengaku sebagai keluarga pasien Covid-19.
Dari aksi tersebut, mereka meraup jutaan rupiah.
Polisi yang mengendus hal tidak beres pun menyamar menjadi keluarga pasien yang membutuhkan plasma konvalesen.
Bernadya Anisah Krismaningtyas akhirnya ditangkap di Desa Tambakrejo, Kecamatan Waru, Sidoarjo.
Sementara itu, Mohammad Yusuf Efendi dan Yogi Agung Prima Wardana ditangkap sehari setelahnya di Jalan Jambangan, Surabaya.
Oknum pegawai PMI Surabaya tersebut didakwa melanggar Pasal 195 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Surabaya, Achmad Faizal)
https://regional.kompas.com/read/2021/10/27/072508878/menyamar-jadi-keluarga-pasien-covid-19-komplotan-ini-raup-jutaan-rupiah