Salin Artikel

Peras Kades, Oknum LSM Antikorupsi Divonis 4 Tahun

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Banyumas, Senin (25/10/2021), Ketua Majelis Hakim Agus Cakra Nugraha menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemerasan dengan ancama kekerasan.

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntunan jaksa penuntun umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyumas Oki Bogitama selama enam tahun penjara.

Sebelumnya, Siswo Subroto didakwa memeras lima orang kades di Kecamatan Kemranjen dengan nilai total sebanyak Rp 375 juta.

Ketua Paguyuban Kades Satria Praja Saifuddin menyambut baik putusan tersebut.

"Bagi kami tidak masalah hakim menjatuhkan vonis empat tahun, yang penting hukum telah ditegakkan, yang salah dinyatakan bersalah," kata Saifuddin kepada wartawan di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Selasa (26/10/2021).

Saifuddin berharap, ke depan kasus serupa tidak terulang kembali.

"Kami berpesan kepada para kepa desa jangan mudah memberikan dokumen perbendaharaan, kecuali kepada Inspketorat, karena ini rahasia," imbau Saefudin.

Diberitakan sebelumnya, para kades diperas dengan besaran bervariasi antara Rp 65 juta hingga Rp 100 juta.

Modus operandinya, terdakwa melakukan audit keuangan dan menemukan dugaan penyimpangan APBDes.

Terdakwa kemudian menakut-nakuti para kades akan membawa persoalan tersebut ke jalur hukum.

Untuk itu, terdakwa meminta uang kepada para korban agar temuan itu tidak dibawa ke jalur hukum.

https://regional.kompas.com/read/2021/10/26/150024478/peras-kades-oknum-lsm-antikorupsi-divonis-4-tahun

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke