Salin Artikel

Calon Kepala Desa Ini Menang Telak, Padahal Meninggal 12 Hari Sebelum Pilkades

Namun sang calon itu sudah meninggal dunia beberapa hari sebelum pemilihan.

Calon Kades atas nama Jakaria tersebut menang dengan raihan suara 2.549 mengalahkan lawannya Rasanta yang mendapatkan 926 suara.

Kemenangan ini disambut suka cita sekaligus duka cita bagi pemilih dan keluarga almarhum.

Istri Zakaria, Ipah, mengatakan sang suami meninggal pada 12 Oktober lalu atau 12 hari sebelum pencoblosan. Suaminya meninggal karena sakit.

Atas kemenangan suaminya dalam pemilihan tersebut, dia mengaku kaget namun juga senang karena perjuangan suaminya membuahkan hasil.

"Kita sedih ditinggal suami, tapi Alhamdulillah perjuangan dia berhasil, perjuangan masyarakat, cuma sisi lain kehilangan, mungkin sudah takdir," kata Ipah ditemui di kediamannya kepada wartawan, Senin (25/10/2021).

Almarhum Jakaria semasa hidup dikenal dekat dengan warga

Ipah mengatakan, kemenangan suaminya yang merupakan calon incumbent tersebut menjadi bukti jika sang suami adalah orang yang baik dan jasa-jasanya selama menjabat sebagai kepala desa tidak dilupakan oleh masyarakat.

Selama hidup, kata dia, sang suami memang dikenal dekat dengan masyarakat.

"Bapak orangnya jarang di rumah, sering keliling silaturahmi ke rumah warga, selalu hadir ke pengajian, ke warga yang meninggal, selalu mengutamakan masyarakat," kata dia.

Hal serupa juga dikatakan oleh  Koordinator Pemenangan  Jakaria yang mengatakan jika almarhum adalah pemimpin yang baik dan merakyat. Sehingga banyak warga yang menginginkan Zakaria untuk kembali menjadi kepala desa.

"Kebaikan dari beliau dan tim yang solid menjadi kunci kemenangan almarhum Jakaria di Pilkades Serentak 2021," kata Eli Sahroni.


Bupati akan tunjuk Pj Kades

Sementara Ketua Panitia Pilkades Tingkat Kabupaten Lebak, Alkadri mengatakan, calon kades yang meninggal dunia tetap bisa dicoblos oleh masyarakat.

Karena pemenangnya meninggal dunia, maka akan ditunjuk Pejabat Desa hingga dilakukan pilkades pada 2022 mendatang.

Pejabat desa ditunjuk lantaran hanya ada dua calon dalam pemilihan di Desa Muara Dua.

"Sesuai aturan karena calonnya ada dua dan yang menang calon yang meninggal dunia. Maka proses pilkades dihentikan dan Bupati menunjuk Pj Kades," kata dia.

https://regional.kompas.com/read/2021/10/25/214645978/calon-kepala-desa-ini-menang-telak-padahal-meninggal-12-hari-sebelum

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke