Salin Artikel

Kobaran Api dari Sumur Minyak Ilegal di Muba Tak Kunjung Padam, Kapolres: Tekanan Gasnya Tinggi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Kebakaran sumur minyak ilegal yang berada di Desa Keban 1, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan (Sumsel) belum juga padam.

Adapun kebakaran itu terjadi sejak Senin (11/10/2021).

Kapolres Musi Banyuasin (Muba) AKBP Alamsyah Palupessy mengatakan, sulitnya proses pemadaman tersebut karena adanya semburan gas.

Sebab, lokasi itu sebelumnya ada tiga sumur minyak ilegal yang meledak akibat penutupan yang dilakukan secara serampangan.

Namun, dua sumur di antaranya telah berhasil dipadamkan, sementara satu sumur masih terbakar.

"Kami sudah berkomunikasi dengan SKK Migas dan pemerintah daerah untuk memadamkan api di sumur ini. Mereka (SKK Migas) dalam satu sampai dua hari ini kemungkinan sudah siap untuk pemadaman. Lokasi di situ memang tekanan gasnya tinggi," kata Alamsyah saat berada di Mapolda Sumsel, Senin (25/10/2021).

Alamsyah menjelaskan, mereka sudah menetapkan satu orang tersangka terkait ledakan tersebut.

Tersangka itu adalah Nur Efendi (46) yang merupakan seorang operator alat berat.

Sementara, orang yang memerintah Efendi untuk menutup sumur itu saat ini masih dalam pengejaran.

"Keterangan tersangka ini masih kita gali, jangan sampai nanti salah. Tiga sumur itu saat kejadian hendak ditutup namun meledak karena ada tekanan gas," ujarnya.

Sejak dilakukan operasi penutupan sumur minyak ilegal, banyak masyarakat yang menutup sendiri aktivitas pengeboran ilegal atau illegal drilling.

Setidaknya, sudah ada sebanyak 998 sumur ilegal yang kini telah ditutup.

"Masyarakat sudah sadar bahaya dari illegal drilling," jelasnya.

Sementara itu, Kapolda Sumsel Irjen Pol Toni Harmanto menambahkan, mereka sudah melakukan komunikasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) terkait permasalahan ini.

Toni pun berharap agar revisi Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 1 tahun 2008 tentang Pedoman Pengusahaan Pertambangan Minyak Bumi pada sumur tua, segera dirampungkan.

Sehingga, ada solusi untuk masyarakat agar tak lagi adanya aktivitas pengeboran secara ilegal di Muba.

"Kita berharap ada finalisasi regulasi yang ditetapkan Kementerian terkait illegal drilling sehingga bisa meminimalisir kejadian ini terus terulang," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Penjabat (Pj) Kepala Desa Keban I Alen mengatakan, sulitnya pemadaman akibat pada sumur yang terbakar itu terdapat semburan gas.

Hal itu menyebabkan kobaran api semakin membesar dan menyambar sebagian kebun karet milik warga yang berada tak jauh dari lokasi kebakaran.

“Satu kemarin baru padam, semburan gas itu dari sumur yang apinya membesar. Sampai sekarang dua sumur masih terbakar. Sudah tiga hari belum padam,” kata Alen saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Rabu (13/10/2021).

https://regional.kompas.com/read/2021/10/25/154236278/kobaran-api-dari-sumur-minyak-ilegal-di-muba-tak-kunjung-padam-kapolres

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke