Salin Artikel

251 Orang Jadi Korban Penipuan Modus Investasi di Natuna

"Dari kasus ini, kami berhasil mengamankan satu tersangka wanita berinisial DP usia 21 tahun," kata Kapolres Natuna AKBP Ike Krisnadian seperti dikutip dari Antara, Minggu (24/10/2021).

Ike mengatakan, kronologi kejadian berawal pada sekitar Juni 2021, saat tersangka DP membuka usaha investasi dengan nama Doli Inves.

Tersangka menawarkan kepada masyarakat agar berinvestasi dalam bentuk uang dengan iming-iming mendapat keuntungan 15-30 persen setelah 15 hari uang tersebut disetorkan.

Dia menawarkan investasi kepada masyarakat melalui status WhatsApp dan stories di Instagram.

"Masyarakat yang tertarik menghubungi tersangka dan kemudian ikut usaha investasi dengan memberikan sejumlah uang tunai dengan jumlah yang berbeda-beda, dengan cara ditransfer ke rekening tersangka," ujar Ike.

Setelah menerima uang itu, tersangka DP tidak dapat memenuhi janjinya untuk memberikan keuntungan, apalagi mengembalikan uang modal yang telah disetor sejumlah warga.

Menurut Kapolres, jumlah korban yang ikut usaha investasi mencapai 251 orang, dengan nominal uang yang berbeda-beda dan diperkirakan totalnya mencapai Rp 500 juta.

Dalam kasus ini, Polres Natuna juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa bukti transfer uang di bank, satu buku tulis yang berisi data nasabah, dan rekening koran bank atas nama tersangka.

"Perbuatan tersangka DP telah melanggar Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun," kata Ike.

https://regional.kompas.com/read/2021/10/25/062659378/251-orang-jadi-korban-penipuan-modus-investasi-di-natuna

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke