Salin Artikel

Viral Kisah Canon, Anjing di Aceh Singkil yang Mati Usai Ditangkap Satpol PP

Canon adalah seekor anjing jantan di salah satu resor di lokasi objek wisata Pulau Panjang, Desa Pulau Baguk, Kecamatan Pulau Banyak, Kabupaten Aceh Singkil, Aceh.

Di video yang beredar, terlihat sejumlah anggota Satpol PP mengeliling Canon dan salah satu dari mereka mengarahkan kayu dengan ujung bercabang ke arah Canon.

Canon terlihat terganggu dengan tindakan tersebut dan ia terdengar menggonggong beberapa kali.

Menurut pemilik akun @rosayeoh, Canon dimasukkan keranjang dan dibawa pergi oleh Satpol PP.

Ia juga menyebut Canon mati setelah dibawa pergi petugas karena tak bisa bernapas.

Ia membantah kabar yang menyebut jika anggotanya menganiaya Canon.

Menurutnya anggotanya ada yang memegang kayu untuk menaklukkan anjing dan juga untuk berjaga-jaga karena anjing itu terus melawan.

Ia juga membantah jika kayu itu untuk memukul Canon. Menurutnya kayu itu hanya ditempelkan ke rantai anjing agar bisa ditangkap.

Menurut Abdullah, saat itu anjing bernama Canon berhasil meronta hingga lepas.

"Akhirnya kami membujuk penjaganya supaya dimasukan ke keranjang dan dimasukannya," ujar Abdullah dikutip dari Serambinews.com.

Ia mengatakan, hewan itu dimasukkan ke keranjang oleh seorang perempuan penjaga resor yang memelihara anjing.

"Yang masukan ke keranjang dan lakban keranjang bukan kami, tapi yang jaga resor. Kami membawanya saja," ungkap Abdullah.

Canon terpaksa dilakban karena terus meronta. Abdullah mengatakan, walau dilakban keranjang itu, tempat tersebut tetap diberi lubang untuk bernapas.

Dari lubang itulah, pihaknya mengklaim telah memberi minum air mineral kepada anjing sepanjang perjalanan.

Selain Canon, ada satu anjing betina lain yang ikut diamankan. Dua anjing tersebut dibawa dari Pulau Panjang ke Singkil.

Namun saat dikeluarkan dari keranjang, Canon mati dan satu ekor anjing betina selamat.

"Namun sampai Singkil, ketika dikeluarkan si Canon mati. Satunya lagi segar bugar malah sudah diambil pemiliknya. Penyebab matinya kami tidak tahu karena tidak ada kami sakiti, malah dikasih minum. Satunya lagi di Singkil yang hidup saya belikan telur karena itu makannya," jelas dia.

Ia mengatakan pihaknya membawa dua ekor anjing atas permintaan lembaga adat serta pihak Kecamatan Pulau Banyak.

Menurutnya sejak tahun 2019, Camat Pulau Banyak sudah mengeluarkan surat larangan memelihara anjing di lokasi wisata.

Surat camat itu didasarkan pada surat Gubernur Aceh Nomor 556/2266 tertanggal 12 Februari 2019 perihal pelaksanaan Wisata Halal di Aceh.

Ia juga menyebut ada keputusan hasil rembuk adat masyarakat Kepulauan Banyak yang salah satu poinnya adalah larangan membawa atau memelihara anjing dan babi atau binatang berbahaya lainnya di lokasi wisata.

Selain itu, kata Ahmad, keberadaan anjing juga meresahkan karena kerap mengganggu kenyamanan pengunjung wisata yang datang ke Pulau Panjang.

"Kedatangan Satpol PP atas permintaan pihak kecamatan, karena imbauan surat camat dan kesepakatan adat tidak diindahkan," ungkap Ahmad dikutip dari Tribunnews Aceh, Minggu (24/10/2021).

Awalnya Satpol PP dan jajaran pegawai kantor Camat Pulau Banyak serta tim terkait lainnya, terlebih dahulu melakukan negosiasi dengan penjaga resor pada Senin (18/10/2021).

Harapannya, anjing itu diserahkan secara suka rela untuk dibawa ke Singkil dan diambil oleh pemiliknya dengan catatan tidak di tempatkan lagi di lokasi wisata.

Namun, negosiasi tak berjalan mulus walau sudah menunggu hingga larut malam.

Hingga akhirnya pada Selasa (19/10/2021), Satpol PP bersama tim terkait kembali mendatangi lokasi dan Anjing itu pun akhirnya dibawa naik boat ke Singkil.

"Tidak ada disiksa, baik saat proses evakuasi maupun saat naik boat dari Pulau Banyak ke Singkil," ungkap Ahmad Yani.

SUMBER: KOMPAS.com (Editor : I Kadek Wira Aditya)

https://regional.kompas.com/read/2021/10/24/193900078/viral-kisah-canon-anjing-di-aceh-singkil-yang-mati-usai-ditangkap-satpol-pp

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke