Salin Artikel

Mulai Hari Ini, Calon Penumpang Pesawat di Bandara Juanda Wajib Ada Hasil PCR Negatif

SURABAYA, KOMPAS.com - Terhitung mulai hari ini (24/10/2021), penumpang angkutan udara melalui Bandara Internasional Juanda Surabaya wajib menunjukkan hasil tes PCR negatif Covid-19 sebagai syarat wajib penumpang transportasi udara.

Selain itu, penumpang juga wajib menunjukkan sertifikat vaksin saat di bandara.

"Mulai hari ini calon penumpang yang akan berangkat ataupun menuju Bandara Juanda wajib menyertakan hasil negatif tes PCR 2x24 jam yang berlaku sejak surat hasil diterbitkan, dan sertfikat vaksin minimal dosis pertama," kata General Manager Bandara Internasional Juanda Sisyani Jaffar saat dikonfirmasi, Minggu siang.

Sesuai surat edaran (SE) terbaru Kementerian Perhubungan, kata dia, penumpang di bawah usia 12 tahun sudah dapat melakukan perjalanan udara.

"Hasil tes PCR negatif juga berlaku bagi penumpang berusia di bawah 12 tahun, plus didampingi keluarga dan menunjukkan kartu keluarga," terangnya.

Dia mengaku, pihaknya sudah berkoordinasi dengan penyedia maskapai untuk membuka layanan khusus bagi calon penumpang yang berencana menjadwal ulang penerbangan atau refund karena kebijakan baru tersebut.

"Layanan khusus bagi calon penumpang yang memilih refund atau reschedule ada di area customer service maskapai di lobby terminal 1 Bandara Juanda," jelasnya.

Kebijakan baru transportasi udara itu, kata Sisyani, sesuai SE Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 21 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 88 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.

https://regional.kompas.com/read/2021/10/24/122531778/mulai-hari-ini-calon-penumpang-pesawat-di-bandara-juanda-wajib-ada-hasil

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke