Salin Artikel

8 Satwa Dilindungi Dilepasliarkan ke Kawasan Suaka Margasatwa Padang Sugihan, Banyuasin

Satwa tersebut terdiri dari sepasang elang bido (Spilornis chela), sepasang elang bondol (Haliastur indus), dan seekor elang paria (Milvus migrans) asal Afrika yang kerap bermigrasi ke pantai dan perairan Indonesia.

Kemudian, satu ekor burung betet ekor panjang (Psittacula longicauda) yang diserahkan masyarakat Palembang dan dua kukang sumatera (Nycticebus caucang).

Kepala BKSDA Sumsel Ujang Wisnu Barata mengatakan, pelepasliaran itu merupakan tindak lanjut dari penyelamatan hewan dilindungi oleh pusat penyelamatan satwa (PPS) Tegal Alur Jakarta, beberapa waktu lalu.

Menurut Ujang, seluruh satwa yang dilepasliarkan itu rata-rata pernah dipelihara manusia sehingga sifat alaminya telah memudar.

Butuh waktu cukup lama mengembalikan sifat alami satwa itu sebelum akhirnya dilepaskan agar dapat bertahan di alam liar.

"Satwa ini rata-rata jinak karena pernah dipelihara manusia. Sehingga kita lakukan proses habituasi terlebih dahulu sebelum dilepas," kata Ujang saat dikonfirmasi, Minggu (24/10/2021).

Ujang menjelaskan, satwa yang dilepas itu sering diperjualbelikan di pasar gelap. Sehingga perburuan terhadap satwa tersebut semakin marak hingga mengancam populasi hewan tersebut.

Selain itu, BKSDA Sumsel juga melakukan pemantauan bersama tim cyber online untuk menekan penjualan satwa yang dilindungi.

"Di satu sisi tantangan kita berat karena penjualan marak, kedua ada kondisi habitat yang rusak dan terdegradasi. Hal ini menyebabkan jelajah satwa liar semakin terbatas," ujarnya.

Saat ini, BKSDA Sumsel mencatat telah melepasliarkan sekitar 7.300 satwa dilindungi berbagai jenis di SM Padang Sugihan, Banyuasin.

Lokasi ini menjadi pilihan karena merupakan kawasan habitat alami satwa liar yang ada di Sumsel.

"Lokasi pelepasliaran ini juga merupakan kawasan yang diawasi BKSDA sehingga diharapkan keselamatan para satwa dapat terjaga dan berkembang biak di sana," jelasnya.

https://regional.kompas.com/read/2021/10/24/120423178/8-satwa-dilindungi-dilepasliarkan-ke-kawasan-suaka-margasatwa-padang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke