Salin Artikel

Bandara Hang Nadim Batam Wajibkan Penumpang Bawa Surat Hasil PCR Negatif

BATAM, KOMPAS.com – Bandara Hang Nadim di Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri) memberlakukan wajib melampirkan surat swab test PCR negatif untuk penumpang yang datang dan keluar melalui bandara tersebut.

Aturan ini berlaku mulai Minggu (24/10/2021).

General Badan Usaha Bandar Udara (BUBU) Hang Nadim Bambang Soepriono mengatakan,  diberlakukannya aturan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) terbaru bersama Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 21 tahun 2021 yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan serta Kementerian Dalam Negeri.

Adapun pemerintah pusat menetapkan syarat penerbangan domestik wajib melampirkan surat keterangan negatif tes PCR.

“Syarat itu juga berlaku untuk penerbangan di Bandara Hang Nadim di Batam dan mulai baru diberlakukan,” kata Bambang melalui telepon, Minggu (24/10/2021).

Ia mengatakan, surat keterangan negatif Covid-19 yang ditunjukkan penumpang merupakan hasil tes swab PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal dua hari sebelum keberangkatan.

Ketentuan ini berlaku baik bagi penumpang dengan vaksin dosis pertama maupun dosis kedua.

“Meski penumpang sudah melakukan vaksin dosis pertama dan kedua, akan tetap diminta untuk menunjukan hasil tes swab PCR negatif dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan,” jelas Bambang.

Bambang juga mengaku untuk pemberlakukan ini, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), sedangkan untuk tes tersebut, bisa dilakukan di rumah sakit atau klinik yang menyediakan alat tes swab PCR.


Selain itu, kata Bambang, Bandara Hang Nadim juga sudah mengizinkan dan memperbolehkan anak usia di bawah 12 tahun melakukan perjalanan menggunakan moda transportasi pesawat udara.

Kendati demikian, anak-anak yang masih berusia di bawah 12 tahun juga tetap akan diminta untuk menunjukan tes swab PCR negatif maksimal 2X24 jam sebelum keberangkatan.

“Jadi mereka sudah bisa, asalkan dapat menunjukan tes negatif, menerapkan prokes (protokol kesehatan) dan dalam keadaan sehat, serta didampingi orangtua," terang Bambang.

Untuk prokes sendiri, Bambang menjelaskan, sesuai SE terbaru, para penumpang wajib minimal menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis dengan penggunaan sempurna menutupi hidung dan mulut.

Kemudian tidak diperkenankan untuk berbicara satu (via alat telekomunikasi) atau dua arah (berbicara langsung) mengingat terdapat potensi penularan yang erat akibat droplet yang dikeluarkan secara alami saat berbicara.

Selanjutnya, tidak diperkenankan makan atau minum sepanjang penerbangan kurang dari dua jam, kecuali bagi individu yang memiliki kewajiban konsumsi obat terjadwal.

“Terakhir setiap operator moda transportasi wajib mempersiapkan sarana dan prasarananya untuk mengintegrasikan implementasi skrining kesehatan elektronik dengan PeduliLindungi,” pungkas Bambang.

https://regional.kompas.com/read/2021/10/24/103303478/bandara-hang-nadim-batam-wajibkan-penumpang-bawa-surat-hasil-pcr-negatif

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke