Salin Artikel

Terungkap Pemalsuan Surat Hasil PCR Penumpang di Bandara Kualanamu

Pelaku menjual surat hasil tes tersebut kepada dua calon penumpang pesawat di Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang.

Penumpang pertama berangkat dengan surat palsu pada Selasa (12/10/2021).

Kemudian, pada Selasa (19/10/2021), surat palsu yang dibuat tersangka diketahui oleh petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara Internasional Kualanamu.

"Modus operandi yang digunakan tersangka, membuat surat hasil pemeriksaan swab PCR negativ SARS-CoV-2 atas nama DNS tanggal 19 Oktober, tanpa pengambilan sampel dan pengujian di laboratorium," ujar Wakapolresta Deli Serdang AKBP Julianto P Sirait dalam konferensi pers di halaman Mapolresta Deli Serdang, Jumat (22/10/2021).

Menurut Julianto, AHM menerima uang sebesar Rp 750.000 dari penjualan surat hasil pemeriksaan PCR palsu atas nama DNS.

Dalam kasus ini, awalnya calon penumpang berinisial DNS itu terlihat kebingungan di Bandara.

Tersangka yang merupakan warga Deli Tua, Deli Serdang, itu mendekat dan mencoba menawarkan jasa pembuatan surat hasil swab PCR dengan kata-kata dijamin aman.

AHM menawarkan tarif Rp 750.000 tanpa pengambilan sampel dan uji laboratorium.


Mencetak di bandara

Selanjutnya, DNS setuju dengan tawaran tersebut.

Pelaku yang memiliki format surat tersebut di ponselnya kemudian mengisi nama DNS, lalu mencetak surat itu di Bandara.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Deli Serdang Kompol M Firdaus mengatakan, di Bandara Kualanamu tersedia fasilitas printer berbayar dengan harga Rp 10.000 per lembar.

Namun, petugas KKP mencurigai surat hasil PCR yang bertuliskan Klinik Jemadi itu karena formatnya berbeda.

"Klinik Jemadi ini selalu mengubah formatnya. Misalnya, yang sebenarnya kan ada dua barcode di kanan dan kiri, nah yang dibuat tersangka ini hanya di kanan saja. Sebelah kirinya tanda tangan. Makanya ketahuan," kata Firdaus.

Saat itu, ada tiga orang yang ditangkap, yakni DNS selaku calon penumpang pesawat, tersangka AHM dan RS.

Namun, dari ketiganya, hanya AHM yang ditetapkan sebagai tersangka.

DNS hanya sebagai saksi karena masuk dalam kelompok rentan.

Sedangkan RS hanya menemani AHM.

"Hasil pemeriksaan, tersangka sudah dua kali melakukan itu. Yang pertama seminggu yang lalu, lolos dan yang terakhir DNS tertangkap," kata Firdaus.

Kepada polisi, AHM mengatakan bahwa sebelumnya dia bekerja pada sebuah agen travel.

Namun, pandemi membuat jasa travel sepi pengguna.

"Enggak ada niat saya lakukan itu. Pertama saya tawarkan kalau di lantai M itu mungkin 8 - 9 jam. Di RS Deli Serdang 5 jam. Kalau mau cepat bisa sekiar 1 jam. Itu spontan diri saya saja," kata AHM.

AHM disangka melanggar Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP tentang pemalsuan surat.

Pelaku terancam hukuman 6 tahun penjara.

Selain itu, disangka melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. 

https://regional.kompas.com/read/2021/10/22/213612778/terungkap-pemalsuan-surat-hasil-pcr-penumpang-di-bandara-kualanamu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke