Salin Artikel

Keluarga Bupati Jember Gelar Pesta Pernikahan, Kena Denda Rp 10 Juta

Sidang tersebut membahas perihal pelaksanaan pesta pernikahan yang digelar oleh keluarga Bupati Jember Hendy Siswanto.

Sidang berlangsung secara virtual dengan mendatangkan Zainul Fuad, penanggung jawab kegiatan pernikahan.

Sedangkan hakim ketua dalam sidang ini adalah Totok Yanuarto dan panitera Dion Pramesti.

Kemudian saksi-saksi yang datang di antaranya Kanit Pidum Polres Bagus Dwi Setyawan, karyawan Hal New Sariutama Ratno Hadi dan seniman Agus Yendra Imaniar serta penyidik dari Satpol PP Jember.

Divonis langgar prokes

Hakim ketua Totok Yanuarto memvonis penyelenggara kegiatan pesta pernikahan itu melanggar Inmendagri No. 47 tahun 2021, Perda Prop Jatim no 2 tahun 2020 pasal 20, pasal 27A, pasal 27B, pasal 27C pasal 49 ayat (6) tentang perubahan atas Perda Prov Jatim nomor 1 th 2019 tentang Penyelenggaraan Ketentraman Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

“Menyatakan terdakwa Zainul Fuad terbukti secara sah dan bersalah tidak mentaati peraturan pemerintah dan menjalankan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM dan juga melanggar protokol kesehatan,” kata dia dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com.

Selanjutnya, hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan denda sebesar Rp 10 juta atau pidana kerja sosial 15 hari. Selain itu, mengganti biaya perkara sebesar Rp 5.000.

Sebelumnya diberitakan, video Bupati Jember Hendy Siswanto menghadiri pesta pernikahan viral di media sosial facebook. Dalam video tersebut, bupati menyanyi di hadapan pengantin.

Kegiatan pesta pernikahan itu dilakukan di gedung New Sari Utama pada Minggu (17/10/2021). Bupati Jember Hendy Siswanto meminta maaf terkait video yang viral itu.

"Saya menghadiri undangan keponakan saya dan saya menyumbangkan lagu untuk keluarga adik saya, serta di belakang saya ada anak-anak dan cucu saya yang ikut menari," kata Hendy.

Dia mengaku saat acara berlangsung, penerapan prokes sudah dilaksanakan dengan ketat.

Selain itu, seluruh tamu yang hadir dalam pernikahan itu sudah melakukan tes swab.

Dia mengklaim, undangan hanya 25 persen dari kapasitas area gedung.

“Namun saya memohon maaf kepada masyarakat adapun kegiatan ini menimbulkan perhatian disaat kondisi Covid-19," papar dia.

https://regional.kompas.com/read/2021/10/22/200716478/keluarga-bupati-jember-gelar-pesta-pernikahan-kena-denda-rp-10-juta

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke