Salin Artikel

Kejati Jabar Telusuri Kasus Dugaan Korupsi 5.000 Ton Gula

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar Dodi Gazali mengatakan, dugaan korupsi anak usaha Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu berpotensi menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 50 miliar.

"Kami telah meningkatkan status penyelidikan ke tingkat penyidikan terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pengeluaran delivery order (DO) gula antara PT PG Rajawali II dengan PT Mentari Agung Jaya Usaha pada tahun 2020," kata Dodi seperti dikutip dari Antara, Jumat (22/10/2021).

Menurut Dodi, naiknya status ke penyidikan itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: Print1084/M.2.1/Fd.1/10/2021 pada 21 Oktober 2021.

Dodi mengatakan, kasus ini terjadi sekitar bulan November hingga Desember 2020, di mana diduga telah terjadi penyimpangan dalam pengeluaran DO gula dari PT PG Rajawali II kepada PT Mentari Agung.

Saat itu, diduga PT Mentari Agung mengeluarkan tiga lembar cek kosong sebagai penyetoran pembayaran gula.

Cek itu diberikan tanpa dilakukan pengecekan oleh PT PG Rajawali II.

Selanjutnya, PT PG Rajawali II diduga menerbitkan DO gula yang berakibat keluarnya gula sebanyak 5.000 ton tanpa pembayaran, hingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 50 miliar.

"Pengeluaran DO gula tersebut dilakukan tanpa memperhatikan prinsip good corporate governance atau mengabaikan ketentuan SOP lainnya," kata Dodi.

Menurut Dodi, dalam proses penyelidikan, Kejati Jabar telah meminta keterangan kepada 20 orang dari pihak-pihak terkait, termasuk dari ahli.

Namun, sejauh ini, menurut Dodi, belum ada siapa pun yang ditetapkan sebagai tersangka atas korupsi pembelian gula itu.

Menurut dia, proses penyidikan dilakukan guna menemukan tersangka.

"Serangkaian penyidikan ini banyak kewenangan, kita bisa melakukan upaya paksa, kita bisa menggeledah, dan melakukan penyitaan," kata Dodi.

https://regional.kompas.com/read/2021/10/22/193935778/kejati-jabar-telusuri-kasus-dugaan-korupsi-5000-ton-gula

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke