Salin Artikel

Ombudsman Desak Polisi Serius Tangani Kasus Dugaan Asusila Kapolsek Parigi

Desakan tersebut dilakukan, agar baik proses pidana ataupun kode etik terlapor bisa berjalan dengan profesional dan tidak terkesan berlarut-larut.

Kepala Perwakilan ORI Sulteng Sofyan Farid Lemba yang ditemui di Poso, Kamis (21/10/2021) mengatakan, selain mendesak intitusi Polri, pihaknya juga mengawal kasus tersebut tuntas sampai ke proses hukum.

Menurutnya,kasus dugaan asusila oleh mantan kapolsek tersebut menjadi pertaruhan berat bagi institusi Polri.

Mengingat kasus tersebut menguat di tengah masyarakat dan sudah mengarah isu SARA sehingga jika hal tersebut tidak cepat diselesaikan akan merusak sendi-sendi kehidupan masyarakat di Kabupaten Parigi Moutong.

"Proses hukum untuk oknum anggota polisi tersebut harus cepat tuntas,ini tidak boleh berlarut-larut agar tidak menjadi bola liar. Kami juga harus kawal agar seluruh pihak terkait, khususnya institusi Polri melakukan penegakan hukum terhadap kasus tersebut secara profesional,’’ungkap Sofyan Farid.

Sofyan mengatakan, terkait kasus asusila oknum polisi tersebut,pihaknya telah menurunkan tim untuk melakukan pengawalan kasus tersebut dengan menggunakan hak inisiatif dari pihak Ombudsman.

Pihaknya melakukan investigasi terhadap kasus tersebut dan mendorong agar polisi atau tim benar-benar melakukan penegakan hukum secara profesional.

Dia juga turut mendorong agar lembaga-lembaga lain juga harus melakukan pendampingan secara maksimal baik dari Dinas Sosial kabupaten dan provinsi.

Dia juga mendorong pihak Kesbang Pol untuk menyampaikan kepada masyarakat bahwa kasus tersebut bukanlah masalah SARA.

Akan tetapi, kasus tersebut terkait masalah etika dan pelanggaran hukum oleh oknum polisi.

"Jadi ini bukan masalah SARA, masyarakat harus kita berikan edukasi,kalau tidak,ini akan menjadi isu liar," ucapnya.

Sofyan Farid Lemba mengakui bahwa usulan pencopotan dari jabatan sudah sesuai dengan harapan demi untuk melancarkan proses hukum.

Diakuinya, dorongan pencopotan sebelumnya oleh ombudsman juga digulirkan agar yang bersangkutan bisa diperiksa bukan hanya sebatas pada kode etik,akan tetapi terkait sanksi hukum atas dugaan asusila yang telah dilakukan.

"Kalau nantinya terlapor dinyatakan bersalah,iya harus dipecat. Orang ini kalau bersalah sudah tidak layak tinggal di Bumi Tadulako ini, khususnya di wilayah Kabupaten Parigi Moutong,harus dipecat dan diusir dari Sulawesi Tengah. Silakan dia menjalani sanksi hukumnya,jadi ini pertaruhannya berat,jadi Ombudsman harus kawal,’’ tambah Sofyan.

Ombudsman mengakui serta mengapresiasi pihak Polda Sulteng terkait proses hukum yang sedang berlangsung.

Kunjungan Kapolda Sulteng Irjen Polisi Rudy Sufahriadi beberapa hari lalu ke rumah korban merupakan bentuk keseriusan dan sekaligus meyakinkan masyarakat Sulteng ,khususnya dari keluarga jika kasus tersebut akan terus berlanjut hingga tuntas.

https://regional.kompas.com/read/2021/10/22/193125478/ombudsman-desak-polisi-serius-tangani-kasus-dugaan-asusila-kapolsek-parigi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke