Salin Artikel

Kantor Pinjol Ilegal di Surabaya yang Digerebek Polisi Gunakan Ruko Lantai 3, Ini Lokasinya

Kantor PT DSI yang menggunakan ruko lantai tiga tersebut berada di Jalan Raya Satelit Indah BN8, Tanjungsari, Sumanunggal, Surabaya, Jawa Timur.

Ruko lantai tiga tersebut memiliki area teras halaman seluas 12x4 meter per segi.

Dikutip dari Tribun Jatim, Jumat (22/10/2021) tak ada aktivitas di ruko tersebut. Tiga pintu utama ruko berbahan besi tipe harmonika tampak tertutup rapat dan bagian kuncinya digembok.

Selain itu, pagar utama berbahan teralis besi warna hitam dengan panjang 12 meter itu, juga tampak tertutup rapat, dan digembok. Di lokasi tersebut juga tak terlihat garis batas polisi.

Warga sempat melihat keramaian

Seorang pria yang tinggal bersebelahan rumah di samping ruko tersebut mengakui jika Kamis (21/10/2021) ia melihat keramaian dan banyaknya mobil terparkir di depan ruko tersebut.

Namun, ia tak mengetahui apakah keramaian tersebut aktivitas orang biasa, atau aktivitas penggerebekan dari pihak berwajib.

"Kemarin memang ada ramai-ramai, ada aktivitas. Tapi saya enggak tahu kalau itu penggerebekkan," ujar pria yang enggan menyebutkan namanya itu, saat ditemui TribunJatim.com, Jumat (22/10/2021).

Ia mengatakan tidak mengetahui secara pasti aktivitas perusahaan yang berkantor di ruko tersebut. Menurutnya jam kerja aktivitas perkantoran di ruko tersebut dimulai sekitar pukul 09.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB.

Hanya saja, karakteristik orang-orang yang berkelebatan di sekitar area ruko tersebut, cenderung tertutup.

"Setengah tahun paling lama. Tutupnya 2 bulan lalu. Enggak pernah ada yang bersosialisasi. Agak tertutup. Jam kerjanya 9 pagi, sampai 9 malam. Tapi saya enggak tahu kerjanya apa," ujarnya.

Seingat dia, terakhir kali melihat aktivitas banyak orang di ruko tersebut sekitar dua bulan lalu. Sedangkan bangunan ruko tersebut baru selesai direnovasi sejak tiga tahun lalu, atau tahun 2019.

"Rukonya sudah lama, 3 tahunan. Baru ada aktivitasnya ya setengah tahun," pungkasnya.

Amankan 13 orang

Penggerebekan kantor pinjol dilakukan oleh satgas pengaduan pinjol di bawah kendali Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur.

Menurut Kabid Humas Polda Jatim Gatot Repli Handoko ada 13 orang yang diamankan dan mereka saat ini masih menjalani pemeriksaan.

"Masih didalami. Untuk lebih lengkapnya nanti akan disampaikan dirilis," ucap Gatot, saat dikonfirmasi, Jumat (22/10/2021).

Selain menangkap belasan orang dari kantor pinjol ilegal, petugas kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti laptop, SIM card, dan beberapa berkas.

"Mohon sabar ya, kami sedang mendalaminya," pungkas dia.

Gatot mengatakan, kantor pinjol yang digerebek diduga tidak memiliki izin atau ilegal.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Muchlis | Editor : Pythag Kurniati)

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Kondisi Ruko Perusahaan Pinjol di Surabaya yang Digerebek Polda Jatim, Tetangga: Mereka Tertutup

https://regional.kompas.com/read/2021/10/22/175200278/kantor-pinjol-ilegal-di-surabaya-yang-digerebek-polisi-gunakan-ruko-lantai

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke