Salin Artikel

Bawa Airsoft Gun di Tempat Umum, Frangki Diperiksa Polisi, Mengaku Demi Konten di Medsos

Di video tersebut, Frangki terlihat menghisap cerutu dan menenteng senjata api.

Kepada polisi, Frangki mengaku senjata yang ia bawa adalah jenis airsoft gun milik temannya yang ia pinjam.

Ia juga menjelaskan video tersebut ia buat hanya demi konten semata dan tidak bermaksud lain.

Kasatreskrim Polres Lamongan AKP Yoan Septi Hendri mengatakan Frangki diperiksa pada Jumat (15/10/2021).

Tak hanya Frangki, petugas juga memeriksa pemilik airsoft gun yakni Achmad Almaninufiddin (23), rekan Frangki. Kepada polisi, Nur mengaku ia beli di Surabaya seharha Rp 12 juta.

Senjata airsoft gun ini dibeli untuk mengikuti kegiatan olahraga menembak, karena Nur mengaku sering mengikuti kejuaraan menembak yang diadakan oleh Perbakin.

Dari hasil pemeriksaan polisi, Nur ternyata tidak mengantongi izin kepemilikan senjata tersebut.

Airsoft gun milik Nur adalah jenis laras panjang Automatic Electric Gun (AEG) model HK416D dan satu unit airsoft gun laras pendek genggam Gas Blow Back (GBB) model Glock 17 tersebut.

"Kedua senjata airsoft gun itu sudah kami amankan," ucap Yoan.

Polisi masih melakukan penyelidikan lanjutan dan masih belum bisa menjelaskan sanksi yang bakal diberikakan kepada pelaku.

"Sementara masih kami dalami dulu," tutur Yoan.

Buat video klarifikasi

Sementara itu Kasi Humas Polres Lamongan Iptu Jinanto menambahkan, Frangki Irawan sudah diminta oleh petugas membuat video klarifikasi yang berisi permintaan maaf kepada seluruh masyarakat Lamongan atas kehebohan yang dilakukan.

Sekaligus berjanji, untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut di kemudian hari.

"Untuk penyelidikan terus berjalan, terus didalami. Nanti kalau ada perkembangan, akan kami kabari lagi," kata Jinanto, saat dihubungi terpisah

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Hamzah Arfah | Editor : Robertus Belarminus)

https://regional.kompas.com/read/2021/10/22/165600478/bawa-airsoft-gun-di-tempat-umum-frangki-diperiksa-polisi-mengaku-demi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke