Salin Artikel

Penggerebekan Kantor Penagih Utang Pinjol di Pontianak, 2 Orang Ditetapkan Tersangka

PONTIANAK, KOMPAS.com - Kepolisian telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus penggerebekan kantor penagih utang pinjaman online (pinjol) di Jalan Veteran, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar).

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Kalbar Kombes Pol Donny Charles Go menyebut, kedua tersangka berinisial SS dan Y, keduanya berperan sebagai pengawas para karyawan yang melakukan penagihan utang.

"Kami melakukan gelar perkara, menaikan status menjadi penyidikan dan menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni SS dan Y, berperan sebagai kapten yang bertugas melakukan pengawasan kepada penagih pinjaman," kata Donny dalam keterangan tertulisnya, Jumat (22/10/2021).

Selain itu, Donny membeberkan, masih ada sejumlah orang lagi yang sedang dicari keberadaannya. Mereka kini sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) alias buron.

"Ada beberapa orang lagi di perusahaan yang masih kami buru," jelas Donny.

Saat penggerebekan berlangsung, kata Donny, orang-orang tersebut sudah berada di luar Kota Pontianak.

"Kami masih melakukan pengembangan dan memburu para DPO tersebut," tutup Donny.

Sebelumnya diberitakan, sebuah kantor pinjol di Jalan Veteran, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) digerebek polisi.

Sebanyak 14 orang di kantor fintech ilegal tersebut ditangkap dan diperiksa penyidik.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar Kombes Pol Luthfie Sulistiawan mengatakan, penggerebekan kantor penagih pinjol ini bermula dari laporan masyarakat.

"Kami menerima laporan dari masyarakat adanya sebuah rumah yang diduga digunakan sebagai kantor pinjol yang mengancam keselamatan dan merugikan masyarakat," ujar Luthfie.

Saat digerebek, terang Luthfie, tim mendapati para karyawan tengah melakukan perkerjaanya.

"Total ada 14 pegawai yang kami amankan. Mereka sebagian besar bertugas menjadi operator sekaligus desk collection," ujar Luthfie.

Dalam penggerebekan tersebut, turut diamankan sejumlah barang bukti, berupa 22 unit laptop, 18 unit ponsel, 9 unit CPU komputer, 7 buah sim card, 3 buah modem dan dokumen-dokumen terkait pinjaman online tersebut.

"Jangan mudah tergiur dengan tawaran fintech, awalnya mereka menawarkan penawaran yang bagus, tapi kemudian menjerat nasabahnya," tegas Luthfie.

https://regional.kompas.com/read/2021/10/22/113317378/penggerebekan-kantor-penagih-utang-pinjol-di-pontianak-2-orang-ditetapkan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke