Salin Artikel

Kasus Dugaan Pencabulan, Eks Kapolsek Parigi Moutong Jalani Sidang Kode Etik Sabtu Besok

PALU, KOMPAS.com - Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) segera menggelar sidang kode etik kepada mantan Kapolsek Parigi Moutong (Parimo) Iptu IDGN.

Sebelumnya, Iptu IDGN telah dicopot dari jabatannya atas kasus dugaan pencabulan terhadap anak seorang tersangka kasus pencurian ternak berinisial S (20).

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Didik Supranoto mengatakan, seluruh berkas perkara sudah selesai, sehingga Bidpropam mengagendakan sidang kode etik pada Sabtu (23/10/2021).

“Oknum IDGN sudah ditetapkan sebagai terduga pelanggar karena terkait dugaan kasus asusila, sehingga pelaksanaan sidang kode etik digelar secara tertutup,” ungkap Didik kepada wartawan, Jumat (22/10/2021).

Didik menambahkan, Iptu IDGN masih menjalani serangkaian proses penyelidikan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulteng.

Untuk kasus pidana umum, polisi masih memeriksa sejumlah saksi-saksi.

Bila penyelidikan dianggap cukup, selanjutnya akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan apakah kasus bisa ditingkatkan ke tahap penyidikan.

“Besok hari Sabtu (23/10) apa pun keputusan hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) akan disampaikan ke publik,” jelas Didik.

Sebelumnya, Kepala Divisi dan Pengamanan (Propam) Polri Irjen (Pol) Ferdy Sambo menegaskan segera melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap mantan Kapolsek Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, Iptu IDGN.

Hal itu menyusul dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Iptu IDGN terhadap S, anak tersangka kasus pencurian ternak.

Sambo menjelaskan, PTDH akan dilakukan setelah proses hukum teradap IDGN selesai.

“Sudah dicopot, kemudian kemarin korban sudah melapor tindak pidananya, kita akan proses. Kalau proses hukum selesai, segera kita PTDH,” tutur Sambo ditemui di kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Selasa (19/10/2021).

Menurut Sambo, saat ini Iptu IDGN telah dicopot dari jabatannya sebagai Kapolsek, Senin (19/10/2021).

“Kemarin (sudah dicopot),” tutur dia.

https://regional.kompas.com/read/2021/10/22/100801978/kasus-dugaan-pencabulan-eks-kapolsek-parigi-moutong-jalani-sidang-kode-etik

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke