Salin Artikel

Polda Sulsel Usut Kasus Seorang Buron Dianiaya dan 5 Kali Ditembak Saat Ditangkap

Buronan berinisial IL (30) yang terlibat dalam kasus penganiayaan dan pembakaran harus menjalani perawatan di rumah sakit setelah diduga dianiaya dan ditembak sebanyak lima kali oleh polisi penangkapnya.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulsel Kombes E Zulpan mengatakan, kasus dugaan penganiayaan saat penangkapan ini ikut ditangani Divisi Propam Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

“Polri tidak mentoleransi perbuatan yang dilakukan oleh oknum polisi merusak marwah dari institusi. Selain itu, hal ini juga mencederai kerja keras dan komitmen dari polisi yang telah bekerja untuk masyarakat dengan maksimal,” kata Zulpan dalam keterangan tertulisnya, Kamis (21/10/2021).

Zulpan menegaskan, polisi yang menggunakan kekerasan berlebihan saat penangkapan bakal mendapat sanksi tegas.

Bahkan, tidak tertutup kemungkinan kasus ini bakal diproses secara pidana.

“Kami yakinkan bahwa Polda Sulsel ingin betul-betul menciptakan sikap profesional kepolisian dan salah satunya menindak tegas anggota yang kedapatan melakukan tindakan represif terhadap masyarakat,” sebut Zulpan.

Sebagai informasi, IL merupakan buronan yang ditangkap Unit Reserse Mobile Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Luwu Utara pada 9 Oktober 2021 dini hari.

Polisi menciduknya di Desa Radda, Kecamatan Baebunta, Luwu Utara.

Setelah ditangkap, IL harus menjalani perawatan di rumah sakit karena sejumlah luka tembak dan penganiayaan yang dialami.

Kondisi IL sempat membuat warga Desa Radda marah sehingga memblokade Jalan Trans Sulawesi.

https://regional.kompas.com/read/2021/10/22/071300878/polda-sulsel-usut-kasus-seorang-buron-dianiaya-dan-5-kali-ditembak-saat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke