Salin Artikel

11 Anggota Polisi Tanjungbalai Kompak Jual Narkoba Hasil Tangkapan, Berawal dari 76 Kg Sabu Dalam Kapal

Sidang dipimpin Ketua PN Tanjungbalai Salomo Ginting di ruang Cakra, PN Tanjungbalai, Kamis(21/10/2021).

Adapun sidang pembacaan dakwaan ini berlangsung secara daring di tiga tempat.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum(JPU) Rikardo Simanjuntak menjelaskan, kasus ini berawal pada Rabu(19/5/2021), di mana terdakwa Syahril Napitupulu dan Khoirudin yang merupakan anggota Satuan Polisi Air Polres Tanjungbalai menemukan kapal kaluk yang membawa narkotika jenis sabu seberat 76 kilogram di perairan Tangkahan, Sei Lunang, Kecamatan Sei Kepayang Timur, Kabupaten Asahan, Sumut.

Sabu-sabu tersebut dibawa oleh warga bernama Hasanul Arifin dan Supandi di perbatasan Indonesia Malaysia.

"Kemudian, Syahril Napitupulu melaporkan ke Kasat Polair Polres Tanjungbalai Togap Sianturi dan langsung memerintahkan (anggotanya) Tuharno, Juanda, Hendra, dan Jhon Erwin Sinulingga berangkat menuju lokasi kapal keluk menggunakan kapal patroli Kamtibmas," ujar Rikardo yang juga Kasi Pidum Kejari Tanjungbalai, dikutip dari Tribun Medan, Kamis.

Petugas lainnya bernama Leonardo Aritonang dan Sutikno menggunakan kapal lainnya menyusul untuk mengawal di lokasi penemuan.

Sesampainya di lokasi, Syahril, Khoirudin, Rizky Ardiansyah, Tuharno, Juanda, Hendra, Jhon Erwin Sinulingga, Leonardo Aritonang, dan Sutikno membawa kapal kaluk yang membawa sabu 76 kilogram itu menuju dermaga Polair Polres Tanjungbalai dengan cara ditarik.

Simpan 13 kilogram sabu

Di pertengahan jalan, Tuharno melompat ke kapal kaluk untuk mengambil satu buah goni yang berisikan 13 kilogram sabu dan dipindahkan ke kapal Kamtibmas dan disimpan di lemari bahan bakar minyak kapal.

"Selanjutnya, Tuharno dan Khoirudin sepakat untuk menyisihkan kembali sabu-sabu untuk dijual sebagai uang rusa (Kibus). Kesepakatan diambil dan kembali (mereka) mengambil enam kilogram sabu dari kapal kaluk dan disembunyikan di bawah kolong kursi depan," katanya.

Tuharno kemudian menghubungi Waryono selaku Kanit Narkoba Polres Tanjungbalai untuk menginformasikan bahwa ada temuan sabu.

Antara Waryono dan Tuharno sepakat untuk bertemu di dermaga Tangkahan Sangkot Kurnia, untuk menyerahkan sabu seberat enam kilometer kepada Waryono yang selanjutnya disimpan di semak-semak dekat Posko di Jalan Pendidikan, Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.

Adapun sisa 57 kilogram sabu dibawa ke Polres Tanjungbalai untuk dilakukan penyidikan oleh satuan narkoba Polres Tanjungbalai.

"Selanjutnya, Waryono dengan Hendra Tua Harahap, Agung Sugiarto Putra, Rizky Ardiansyah, Joshua, dan Kuntoro bertemu. Waryono menghubungi Tele (DPO) untuk menjual sabu satu kilogram dengan harga Rp 250 juta di belakang SMA 2 Jalan Pendidikan, Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai," jelasnya.

Satu jam kemudian, Agung menghubungi Boyot (DPO) dan menjual sabu seberat lima kilogram dengan harga Rp 1 miliar dan disetujui oleh Waryono.

Namun, Boyot baru membayar Rp 600 juta kepada Agung dengan lima kali tahap.

Setelah berhasil menjual sabu, Tuharno dan Khoirudin menyerahkan uang Rp 100 juta kepada Syahril untuk uang rusa (informan).


"Bahwa perbuatan tersangka yang telah menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan, menerima sabu tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang," kata Rikardo.

Sebanyak 11 anggota polisi tersebut didakwa melanggar sebagaimana diatur dan diancam Pidana Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, Subsider pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sebelumnya diberitakan, 11 bintara dan perwira polisi di Polres Tanjungbalai, Sumatera Utara, terlibat penjualan sabu hasil tangkapan.

Selain belasan polisi, kasus ini juga melibatkan tiga gembong narkoba. Hal itu diungkap Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai Asahan.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul: GAWAT 11 Oknum Polisi Sembunyikan Sabu Hasil Tangkapan untuk Dijual Kembali,

https://regional.kompas.com/read/2021/10/21/192534378/11-anggota-polisi-tanjungbalai-kompak-jual-narkoba-hasil-tangkapan-berawal

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke