Salin Artikel

Ayah di Gunungkidul yang Hamili Anak Tiri Usia 16 Tahun Jadi Tersangka, Pelaku Belum Ditahan

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Jajaran Satreskrim Polres Gunungkidul, DI Yogyakarta, menetapkan AD (38) sebagai tersangka kasus pencabulan anak tirinya di Kapanewon Semanu.

Korban saat ini tengah mengandung.

Kasatreskrim Polres Gunungkidul AKP Riyan Permana Putra mengatakan, pihaknya melakukan penyelidikan kasus hamilnya anak di bawah umur dari laporan ibu korban.

AD, ayah tiri korban mengakui telah mencabuli anak tirinya yang berusia 16 tahun hingga hamil.

"Sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Penetapan kami lakukan beberapa hari yang lalu," kata Riyan saat dihubungi wartawan melalui sambungan telepon, Kamis (21/10/2021).

Dijelaskan Riyan, hingga kini pihaknya belum menahan AD dan masih melengkapi berkas sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Gunungkidul.

"Saat ini belum kami tahan, tapi tersangka kooperatif dalam upaya penyelesaian kasusnya," kata Riyan.

Riyan mengatakan, pihaknya masih memeriksa tersangka.

"Masih proses dan yang jelas ancaman lebih dari tujuh tahun," ucap Riyan.

Kepala Seksi Perlindungan Anak, Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Keluarga Berencana Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DP3AKBPMD) Gunungkidul, Fajar Nugroho mengatakan, hingga kini pihaknya belum bisa menemui korban, karena keluarga tertutup.

Bahkan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan kalurahan setempat, tetapi belum berhasil.

Untuk penyelesain kasus ini diserahkan ke pihak kepolisian, pihaknya akan memberikan pendampingan untuk menghilangkan traumatik dan memulihkan kondisi kejiwaan korban.

"Juga untuk memastikan bayi yang dikandung dalam kondisi sehat. Tetapi hingga sekarang masih melakukan pendekatan agar mau menerima bimbingan konseling yang kami berikan," ucap Fajar. 

Sebelumnya, seorang pelajar berusia 16 tahun di Kapanewon (Kecamatan) Semanu, Gunungkidul, diduga dihamili oleh ayah tirinya.

Saat ini kasus ditangani Polres Gunungkidul dan belum ditetapkan tersangka.

"Iya ada laporan (kasus dugaan dihamili oleh ayah tiri) tanggal 21 atau 27 (September) kemarin," kata Kasubag Humas Polres Gunungkidul Iptu Suryanto saat dihubungi melalui sambungan telepon Jumat

Dijelaskan, laporan tersebut berasal dari keluarga korban yakni sang ibu. Saat ini kasus tersebut ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak(UPPA) Polres Gunungkidul.

Saat ini pihak kepolisian masih dalam pengumpulan barang bukti. 

"Yang melaporkan keluarga korban yakni ibunya," ucap Suryanto.

Disinggung lamanya penanganan kasus ini, dia mengatakan, untuk kasus seperti ini memang harus hati-hati, karena harus mengumpulkan barang bukti, visum serta alat bukti yang lain berikut keterangan saksi.

"Sudah ditangani Sat PPA Polres Gunungkidul," kata Suryanto.

https://regional.kompas.com/read/2021/10/21/191250078/ayah-di-gunungkidul-yang-hamili-anak-tiri-usia-16-tahun-jadi-tersangka

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke