Salin Artikel

Dituding Tolak Laporan Pemerkosaan karena Korban Belum Divaksin, Polisi: Tak Ada Itu, Jangan Dipelintir

Winardy mengatakan, hal itu terjadi karena miskomunikasi.

"Kami tidak menolak laporan warga yang belum memiliki serifikat vaksin, itu hanya miskomunukasi," Kata Winardy saat dikonfirmasi Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Kamis (21/10/2021).

Winardy menjelaskan, saat itu, gadis berusia 19 tahun tersebut diminta untuk scan QR Code PeduliLindungi. Di situ diketahui yang bersangkutan belum divaksin.

Kemudian polisi menawarkan untuk divaksin, tapi gadis itu menyatakan tidak bisa karena ada penyakit bawaan.

Kemudian petugas menawarkan untuk diperiksa oleh dokter dan diterbitkan surat keterangan, tetapi korban menolak.

Pelapor dengan keinginannya sendiri pulang meninggalkan Mako Polresta Banda Aceh.

“Jadi, tidak ada yang namanya penolakan, bahasanya jangan dipelintir. Yang ada, pelapor diarahkan untuk vaksin dan setelah itu silakan melaporkan kembali,” ujar Winardy, dikutip dari Serambinews.

Winardy juga meluruskan tentang pemberitaan tidak adanya tanda bukti lapor saat korban melanjutkan laporannya ke Polda Aceh.

Dia mengatakan, setiap laporan yang dianggap krusial dan sensitif, pihak SPKT mengarahkan pelapor untuk konsultasi ke bagian yang menanganinya, dalam hal ini Unit PPA Ditreskrimum Polda Aceh.

“Saat konsul, petugas menerimanya dengan baik. Bahkan diberikan makan dan minum. Namun, saat itu pelapor merasa tidak nyaman karena yang mengambil keterangan adalah polisi pria,” ujar Winardy.

Adapun para Polwan pada saat itu sedang melaksanakan vaksinasi massal di Ditreskrimum.

“Pelapor bersama pendamping memilih pulang dan akan melaporkannya kembali saat ada Polwan. Nomor petugas pun sudah dikasih,” ucap Winardy.


Kasus ditangani Polda Aceh

Polda Aceh melalui Ditreskrimum yang diwakili Unit PPA sudah mengerahkan anggotanya ke lapangan untuk melakukan pendalaman dan langkah proaktif dengan mendatangi pelapor.

Petugas langsung menuntaskan laporan tersebut di rumah korban.

“Penyidik juga sudah mengambil keterangan lengkap dari pelapor ke rumahnya, sehingga sekarang kasus dugaan pemerkosaan tersebut resmi ditangani Ditreskrimum Polda Aceh,” ujar Winardy.

Sebelumnya diberitakan, gadis berusia 19 tahun korban dugaan pemerkosaan disebut ditolak polisi saat akan melaporkan kasusnya ke Polresta Banda Aceh.

Alasan penolakan, karena korban tidak memiliki sertifikat vaksin.

Saat itu, korban didampingi oleh aktivis dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia-Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI-LBH) Banda Aceh.

"Korban percobaan pemerkosaan setelah mengadu ke LBH, langsung didampingi untuk membuat laporan polisi ke Polresta Banda Aceh pada Senin (10/10/2021). Tapi sampai di gerbang Polresta, petugas melarang masuk, karena korban tidak memiliki sertifikat vaksin," kata Kepala Operasional YLBHI-LBH Banda Aceh Muhammad Qodrat dalam konferensi pers, Selasa (19/10/2021).

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul: Polda Aceh Tangani Kasus Dugaan Pemerkosaan, Winardy: Tak Ada Penolakan, Jangan Dipelintir

https://regional.kompas.com/read/2021/10/21/174941178/dituding-tolak-laporan-pemerkosaan-karena-korban-belum-divaksin-polisi-tak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke