Salin Artikel

Polda Jateng Buka Nomor Aduan untuk Korban Teror Pinjol Ilegal

Sebab, penawaran pinjol tersebut bisa dipastikan ilegal alias belum terdaftar secara resmi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol M Iqbal Alqudusy meminta kepada masyarakat agar melaporkan ke kantor polisi terdekat jika terjebak oleh tawaran pinjol ilegal.

"Tidak usah direspon, karena bisa dipastikan itu pinjol ilegal. Tapi apabila sudah telanjur terjebak dengan tawaran mereka, silakan melapor ke kantor polisi terdekat," tegas Iqbal dalam siaran pers, Kamis (21/10/2021).

Masyarakat juga bisa melaporkan ke platform online Ditreskrimsus Polda Jateng melalui website resmi www.reskrimsus.jateng.polri.go.id.

Selain itu, Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jateng juga membuka hotline di 024 8413 544.

Iqbal menambahkan sejumlah masyarakat yang telah menjadi korban pinjol ilegal terjebak pada transfer dana pinjaman bodong.

Pelaku pinjol ilegal mengaku sudah mengirim sejumlah uang ke korban tapi setelah dicek saldo di rekening ternyata kosong.

"Kasus seperti ini, terjadi pada ER, warga Semarang yang mengaku ditelepon pinjol dan ditransfer sejumlah 2,3 juta, tapi ternyata kosong," jelasnya.

Setelah itu, pihak penagih pinjol ilegal mulai meneror korban agar segera membayar uang pinjaman.

Proses penagihan itu dilakukan dengan ancaman yang bermaksud mempermalukan korban ke seluruh kontak teleponnya dan meng-upload konten porno.

"Karena teror kasar dan merasa tertipu ER melaporkan kasus ini ke Polda Jateng. Setelah didalami Ditreskrimsus, akhirnya jaringan pelakunya terendus dan ditangkap di Yogyakarta. Kasus ini sudah digelar Selasa lalu," tambah Iqbal.


Iqbal menjelaskan teror pinjol dilakukan karena menargetkan tekanan psikologis pada korbannya.

Bahkan, di Wonogiri korban secara tragis terpaksa harus mengakhiri hidupnya dengan bunuh diri.

"Seperti kasus pada awal Oktober lalu, seorang ibu rumah tangga berinisial WPS (38), Wonogiri, Jawa Tengah meninggal akibat bunuh diri. Dia diduga nekat mengakhiri hidupnya usai tak tahan diteror penagih utang dari pinjaman online (pinjol) ilegal," ungkap Iqbal.

Iqbal menjelaskan penagih pinjol tak ragu menggunakan berbagai cara untuk memeras korbannya disertai teror ancaman.

Untuk itu, masyarakat diminta tidak ragu melaporkan teror pinjol ke kepolisian terdekat.

Polisi akan menindak kejahatan pinjol ilegal yang sudah banyak memakan korban di Jawa Tengah.

"Aturan hukum terkait pinjol ilegal sudah jelas. Polisi akan memberantas kejahatan jenis ini karena sudah sangat meresahkan masyarakat. Untuk itu jangan ragu untuk melapor ke polisi," pungkasnya.

https://regional.kompas.com/read/2021/10/21/171137078/polda-jateng-buka-nomor-aduan-untuk-korban-teror-pinjol-ilegal

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke