Salin Artikel

Eks Kades Korupsi Rp 695 Juta untuk Biaya 2 Kali Nikah dan Langsung Cerai, Sisa Duit Digandakan ke Dukun

Uang hasil korupsi dari dana desa tahun 2016-2018 sebesar Rp 695 juta itu juga dipergunakan untuk penggandaan uang.

Adapun uang yang diberikan ke dukun untuk digandakan mencapai Rp 150 juta.

"Menurut pengakuan tersangka seperti itu (untuk biaya nikah dan penggandaan uang)," kata Kasat Reskrim Polres Serang AKP David Adhi Kusuma kepada Kompas.com, Kamis (21/10/2021).

Lewat bendahara

David mengatakan, dari hasil pemeriksaan, uang Rp 695 juta hasil korupsi diperoleh tersangka dengan cara mencairkan dana desa melalui bendahara.

Yusro mengaku uang itu akan digunakan untuk proyek pembangunan dan pembayaran tunjangan pegawai.

Namun, sejumlah proyek ternyata dilaksanakan atau fiktif dan uang dipergunakan oleh tersangka untuk kepentingan pribadinya.

Untuk diketahui, pada tahun 2016, Desa Kepandean mendapatkan alokasi dana desa sebesar Rp 936.864.100. Namun, direalisasikan oleh pihak desa sebesar Rp 653.088.527.

Pada tahun 2017 Desa Kepandean kembali menerima anggaran dari pemerintah sebesar Rp 823.823.900, di mana dana yang terealisasi sebesar Rp 411.940.473.

"Pada tanggal 31 Juli 2018, saldo rekening BJB kas desa sisa Rp 75.384.765 yang seharunya saldo di dalam rekening tersebut sebesar Rp 722.044.119.  Jadi, ada selisih sebesar Rp 646.659.354 yang tidak ada pada rekening," ujar David.

Pengakuan Yusro

Yusro yang menjabat sebagai kepala desa sejak tahun 2012 hingga 2018 itu mengakui bahwa uang hasil korupsi dipergunakan untuk biaya dua kali nikah.

Namun, bahtra rumah tangganya tidak langgeng.

"Nikahnya dua kali, tapi engga (langgeng)," kata Yusro.

Terkait pencarian uang, Yusro mengaku memerintahkan bendahara desa untuk mencairkan uang menggunakan cek yang ditandatanganinya.


Namun, bendahara tidak mengetahui uang itu dikuasai oleh Yusro.

Bendahara mengetahui uang itu tidak dipergunakan sebagai mestinya setelah adanya temuan dari Inspektorat Kabupaten Serang.

"Saya suruh teman yang mengerjakan (proyek), ada yang dilaksanakan ada yang tidak," ujar Yusro.

Atas perbuatannya, Yusro diancam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI nomor 20 tahun 2001.

Sebelumnya diberitakan, Polres Serang menahan Yusro (44), mantan Kepala Desa Kepandean, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Banten, karena diduga korupsi dana desa tahun 2016 sampai 2018 senilai Rp 695 juta.

"Kita melakukan penangkapan mantan Kepala Desa Kepandean karena diduga korupsi Dana Desa, alokasi dana desa, bagi hasil pajak daerah dan bagi hasil retribusi daerah Desa Kepandean tahun anggaran 2016, 2017 dan 2018," kata Kasat Reskrim Polres Serang, AKP David Adhi Kusuma kepada Kompas.com melalui keterangannya, Selasa (19/10/2021)

Yusro ditahan setelah penyidik berhasil menangkapnya di daerah Cipare, Kota Serang, Sabtu (16/10/2021).

https://regional.kompas.com/read/2021/10/21/163533878/eks-kades-korupsi-rp-695-juta-untuk-biaya-2-kali-nikah-dan-langsung-cerai

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke