Salin Artikel

Terjerat Kasus Korupsi, Kepala Dindagkop Blora Dicopot dari Jabatannya

BLORA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Perdagangan koperasi, usaha kecil dan menengah (Dindagkop UKM) Blora, Sarmidi dicopot dari jabatannya.

Hal tersebut lantaran Sarmidi sedang menjalani persidangan sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi terkait jual beli kios di Pasar Induk Cepu.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Blora, Heru Eko Wiyono mengatakan Bupati Blora telah menunjuk pejabat lain untuk mengisi posisi yang ditinggalkan oleh Sarmidi.

"Jadi mulai Senin (18/10/2021) kemarin, pelaksana tugasnya Pak Luluk," ucap Heru saat dihubungi Kompas.com, Kamis (21/10/2021).

Luluk Kusuma Agung Ariadi yang saat ini menjabat sebagai Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi dan Pembangunan, kata Heru, juga harus mengurusi Dindagkop UKM.

"Ya namanya Plt tetap harus bagi tugas, antara staf ahli dan kelala Dindagkop UKM," ujar dia.

Heru mengatakan, Pemerintah Kabupaten Blora juga memberhentikan Warso sebagai Kepala Bidang (Kabid) Pasar Dindagkop UKM.

Sebab, Warso juga menjadi terdakwa dalam kasus dugaan pungli jual beli kios di Pasar Cepu tersebut.

Sehingga jabatan yang ditinggalkan Warso untuk sementara diisi oleh Ary Suhartono yang juga menjabat Kepala UPTD Pasar wilayah III Dindagkop UKM Blora.

"Kalau yang Plt kepala dinas yang tanda tangan Pak bupati, kalau yang Kabid yang tanda tangan Pak Sekda," jelas Heru.

Sebelumnya, Bupati Blora Arief Rohman merasa prihatin dengan ditahannya Kepala Dinas Perdagangan Koperasi, Usaha Kecil Menengah (Dindagkop UKM), Sarmidi yang diduga terlibat pungutan liar (pungli) jual beli kios Pasar Cepu.

Selain Sarmidi, Warso yang menjabat Kepala bidang (Kabid) Pasar Dindagkop UKM Blora, juga ditahan oleh Kejaksaan negeri Blora di Rutan Kelas IIB Blora.

Untuk itu, ia segera mengganti jabatan yang ditinggalkan oleh keduanya dengan cara menunjuk pelaksana tugas (Plt).

"Nanti kita tunjuk Plt untuk posisi yang sedang menjalani tahanan tersebut," kata Arief Rohman, di Kantornya, Selasa (12/10/2021).

Arief mengingatkan, kasus yang sedang dihadapi oleh kedua ASN tersebut agar dapat dijadikan sebagai pembelajaran.

"Kita akan konsultasi dengan pihak kejaksaan untuk langkah-langkah selanjutnya, kita maunya semuanya sesuai dengan koridor hukum dan aturan yang ada," terang dia.

Untuk mencegah hal tersebut kembali terulang, Arief menggandeng satuan tugas sapu bersih pungutan liar (saber pungli) agar mengevaluasi dan pengawasan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

"Jadi kita imbau teman-teman yang mengurusi soal pasar ini harus menjalankan regulasi sesuai aturan yang ada. Jadi tidak boleh melakukan langkah-langkah yang tidak sesuai dengan aturan yang ada," terang politikus PKB tersebut.

Sekadar diketahui, Kejaksaan Negeri Blora melakukan pelimpahan tahap dua kasus dugaan pungutan liar (pungli) jual beli kios Pasar Cepu untuk tersangka Sarmidi.

Kepala seksi (Kasi) Intel Kejari Blora, Muhammad Adung mengatakan sebelum dibawa ke Rutan Kelas IIB Blora, tersangka tersebut sempat mendatangi kejaksaan terlebih dahulu bersama kuasa hukumnya.

"Kami dari tim kejaksaan negeri Blora telah melakukan tahap dua untuk perkara tindak pidana dugaan pungli pasar cepu yang pada hari ini hadir secara sukarela tersangka atas nama S bersama pengacaranya," ucap Adung saat ditemui awak media di Rutan Kelas IIB Blora, Selasa (12/10/2021).

https://regional.kompas.com/read/2021/10/21/155904678/terjerat-kasus-korupsi-kepala-dindagkop-blora-dicopot-dari-jabatannya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke