Salin Artikel

Aniaya Warga yang Hendak Jual Tanah dengan Parang, Pria Ini Ditangkap Polisi

MAMUJU, KOMPAS.com- Seorang pria berinisial HA (28) ditangkap polisi usai melakukan penganiayaan terhadap seorang warga di Kecamatan Bonehau, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, beberapa waktu lalu.

Kasat Reskrim Polresta Mamuju AKP Pandu Arief Setiawan mengatakan bahwa penganiayaan terjadi saat korban bersama rekannya menuju lokasi tanah yang hendak dijualnya, Selasa (19/10/2021) sore.

Ketika sedang meninjau tanah tersebut, tiba-tiba pelaku menghampirinya dengan membawa parang.

"Saat korban menunjukkan lokasi yang dimaksud tiba-tiba datang pelaku dari arah belakang sambil marah-marah dan langsung menebas korban dengan menggunakan parang," kata Pandu kepada Kompas.com, Kamis (21/10/2021).

Saat terluka, kata Pandu, korban sempat melarikan diri untuk mencari pertolongan. Korban pun dilarikan ke rumah sakit usai salah satu telinganya terluka parah. 

Sementara itu polisi langsung menangkap HA di rumahnya pada Selasa malam. Saat ditangkap, kata Pandu, pelaku sempat melawan. 

"Pelaku yang dalam keadaan mabuk berat berhasil diamankan dan dibawa ke Polresta," ujar Pandu. 

Pandu mengungkapkan bahwa HA melakukan tindakan penganiayaan ini karena tersinggung dengan perkataan korban beberapa waktu sebelumnya. 

Ketika melihat korban, dendam pelaku pun memuncak. Saat melakukan penganiayaan ini, kata Pandu, HA juga dalam pengaruh alkohol. 

HA disangkakan Pasal 351 ayat 2 KUHP serta UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam. 

"Ancaman hukumannya 10 tahun penjara," tambah Pandu. 

https://regional.kompas.com/read/2021/10/21/150023278/aniaya-warga-yang-hendak-jual-tanah-dengan-parang-pria-ini-ditangkap-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke