Salin Artikel

Oknum ASN Pemkab Madiun yang Diduga Telantarkan Istri Siri Diperiksa Inspektorat

Oknum pejabat itu diperiksa setelah VE melapor ke Inspektorat dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Madiun karena merasa ditelantarkan. 

Inspektur Inspektorat Kabupaten Madiun, Agus Budi Wahyono yang dikonfirmasi Kompas.com, mengatakan, pemeriksaan dilakukan pada Rabu (20/10/2021).

"Oknum PNS itu sudah kami periksa kemarin," kata Agus, Kamis (21/10/2021). 

Tak hanya oknum PNS tersebut, VE selaku pelapor pun sudah diperiksa. 

Namun Agus tak menjelaskan lebih lanjut saat disinggung soal hasil pemeriksaan terhadap oknum ASN. 

Menurut Agus, tim Inspektorat masih mendalami kasus ini dan akan segera dilaporkan ke bupati Madiun.  

"Kalau sudah selesai pemeriksaannya nanti kami laporkan kepada pimpinan kami," jelas Agus. 

Diberitakan sebelumnya, seorang perempuan berinisial VE (37) melaporkan oknum pejabat di lingkungan Pemkab Madiun.

Laporan itu dibuat karena oknum ASN itu diduga menelantarkan VE usai menikah secara siri.

Ia membawa bukti surat nikah dan video saat ijab qabul ke pihak Inspektorat dan BKD Kabupaten Madiun.

Dalam laporannya, VE meminta oknum pejabat itu bertanggungjawab dan menikahinya secara sah.

Apalagi, ia sudah menikah siri dengan oknum tersebut sejak awal Agustus 2021.

https://regional.kompas.com/read/2021/10/21/144824978/oknum-asn-pemkab-madiun-yang-diduga-telantarkan-istri-siri-diperiksa

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke