Salin Artikel

PPKM di Sumut Kembali Diperpanjang, Begini Penjelasan Edy Rahmayadi

MEDAN, KOMPAS.com - Pemerintah kembali memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Sumatera Utara (Sumut).

Sama hal dengan daerah lainnya di luar Jawa-Bali, PPKM di Sumut diperpanjang hingga 8 November 2021.

Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi menyebutkan, perpanjangan PPKM ini bertujuan untuk mencegah terjadinya gelombang ketiga penyebaran Covid-19.

"Yang menjadi persoalan kenapa PPKM harus diperpanjang, ini adalah kita mencegah untuk terjadinya seperti masa lalu, lepas rakyat kita," kata Edy di rumah dinasnya di Medan, Kamis (21/10/2021).

Edy mengatakan, pemerintah tak ingin seperti sebelumnya, terutama pada puncak gelombang kedua, beberapa bulan lalu.

Saat itu, aktivitas di masyarakat diperlonggar, masyarakat bereuforia.

Pelanggaran protokol kesehatan kerap terjadi, sehingga Covid-19 dengan cepat memapar banyak orang.

Saat itu, rumah sakit bahkan kewalahan menampung pasien dan sempat kekurangan pasokan oksigen.

Jumlah yang terpapar cukup banyak, begitu juga kasus kematian karena Covid-19.


Untuk itu, Edy meminta masyarakat untuk tetap mematuhi aturan selama penerapan PPKM, terutama disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan.

"Tetap gunakan masker, atur jaraknya dan selalu cuci tangan, serta yang kita (pemerintah) kejar ini vaksinasi," kata Edy.

Dia menyebutkan, sampai saat ini, sebaran vaksinasi di Sumut telah mencapai 40 persen.

Dalam waktu dekat, dia berharap progresnya bisa mencapai 60 sampai 70 persen masyarakat Sumut sudah divaksin Covid-19.

"Kalau ini bisa kita lakukan, mudah-mudahan pandemi ini bisa kita kendalikan," pungkas Edy.

Adapun pada perpanjangan masa PPKM kali ini, mayoritas daerah di Sumut masuk dalam daftar daerah yang menerapkan PPKM level 2.

Rinciannya, sebanyak 14 daerah masuk daftar PPKM level 3, 18 daerah PPKM level 2, dan hanya Kota Sibolga yang masuk dalam daftar daerah PPKM level 1.

https://regional.kompas.com/read/2021/10/21/144034578/ppkm-di-sumut-kembali-diperpanjang-begini-penjelasan-edy-rahmayadi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke