Salin Artikel

Pembelian Tiket Kereta Api Kini Wajib Pakai NIK, Ini Ketentuannya

BANDUNG, KOMPAS.com - Calon penumpang yang akan membeli tiket kereta api jarak jauh untuk keberangkatan mulai 26 Oktober 2021 kini wajib menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Adapun ketentuan tersebut bertujuan untuk mendukung program pemerintah dalam upaya penggunaan NIK pada semua sektor layanan publik.

"Sedangkan bagi Warga Negara Asing (WNA) wajib menggunakan nomor identitas yang ada pada paspor," ujar Manager Humasda PT KAI Daerah Operasi (Daop) 2 Bandung, Kuswardoyo saat dihubungi Kamis (21/10/2021).

Aturan ini sesuai dengan Perpres Nomor 83 Tahun 2021 tentang Pencantuman dan Pemanfaatan NIK dan atau Nomor Pokok Wajib Pajak Dalam Pelayanan Publik.

Selain itu, penggunaan NIK dan paspor ini juga berguna untuk memvalidasi status vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 calon pelanggan.

Pasalnya, KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding KAI.

Dengan demikian, data vaksinasi akan otomatis dapat diverifikasi pada proses boarding.

Bagi pelanggan yang sudah terdaftar pada program Membership KAI Access serta pelanggan yang memiliki hak tarif reduksi namun data nomor identitas masih belum menggunakan NIK, maka pelanggan tersebut diminta untuk segera melakukan pembaruan data akun pelanggan.

Pembaruan data itu dapat dilakukan melalui Customer Service Stasiun atau Contact Center KAI melalui WhatsApp KAI121 di 08111-2111-121 mulai 15 Oktober 2021.

Adapun mulai 26 Oktober 2021, proses pembaruan data juga dapat dilakukan di loket stasiun atau aplikasi KAI Access.

Sebelumnya, aturan wajib NIK ini juga sudah mulai diterapkan pada pemesanan dan pembelian tiket KA Lokal mulai 31 Agustus 2021.

https://regional.kompas.com/read/2021/10/21/095014578/pembelian-tiket-kereta-api-kini-wajib-pakai-nik-ini-ketentuannya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke