Salin Artikel

Penggerebekan Kantor "Debt Collector" Pinjol di Kalsel, Puluhan Orang dan 1 WNA Diamankan

KOMPAS.com - Sebanyak 40 orang diduga debt collector pinjaman online (pinjol) diamankan aparat Polres Kotabaru, Kalimantan Selatan (Kalsel), Selasa (19/10/2021).

Penggerebekan itu dilakukan polisi di sebuah rumah berlantai tiga di Desa Semayap, Kecamatan Pulau Laut Utara, yang diduga disewa oleh sebuah kantor jasa penagihan pinjol.

"Jadi saya tekankan mereka ini bukan perusahaan pinjol, tapi jasa penagihan yang bekerja sama dengan perusahaan pinjol," ujar Kapolres Kotabaru AKBP Gafur Aditya Harisada Siregar dalam keterangan yang diterima, Rabu (20/10/2021) malam.

WNA diamankan

Aditya menjelaskan, penggerebekan berawal dari laporan kecurigaan warga soal akivitas mencurigakan di rumah itu.

Setelah informasi itu ditindaklanjuti, aparat melakukan penggerebekan. Dari hasil penggerebekan, polisi mengamankan sejumlah baranng bukti berupa laptop, komputer, dan ponsel.

Selain itu, ada seorang WNA yang turut diamankan. WNA itu, kata Aditya, diduga merupakan konsultan perusahaan pinjol.


Polisi saat ini masih mendalami keterangan dan belum ada penetapan status tersangka.

Namun demikian, kata Aditya, untuk sementara pasal yang akan dikenakan yaitu Pasal 48 juncto Pasal 32 UU ITE dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara dan denda Rp 5 Miliar.

"Yang isinya orang tersebut dilarang mendistribusikan, mentransmisikan, atau memberikan kepada orang lain tanpa hak," pungkasnya.

(Penulis: Kontributor Banjarmasin, Andi Muhammad Haswar | Editor: Dony Aprian)

https://regional.kompas.com/read/2021/10/21/085908978/penggerebekan-kantor-debt-collector-pinjol-di-kalsel-puluhan-orang-dan-1

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke