Salin Artikel

OJK Terima 62 Aduan Soal Pinjol Ilegal di Kota Tegal, Kapolres: Tak Perlu Malu dan Takut, Laporkan...

KOMPAS.com - Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tegal Ludy Arlianto menyebut telah menerima 62 pengaduan dari masyarakat soal pinjol sejak Januari-September 2021.

Menurut Ludy, aduan itu menanyakan soal cara penagihan yang meneror dan meresahkan.

Lalu, lanjutnya, soal bunga dan denda pinjol yang terlalu tinggi. Selain itu juga ada yang menanyakan perbedaan pinjol legal dan ilegal.

Sementara itu, Kapolres Tegal Kapolres Tegal Kota AKBP Rahmad Hidayat menjelaskan, hingga saat ini belum ada laporan soal korban pinjol.

Dirinya pun meminta warga yang merasa menjadi korban pinjol untuk melapor.

"Warga tak perlu malu atau takut. Maka kita sudah melakukan sosialisasi. Kalau memang ada masyarakat yang dirugikan segera melapor ke kita dan pasti akan kita tindak lanjuti," kata Rahmad.

Seperti diberitakan sebelumnya, akhir-akhir ini aparat kepolisian mulai memburu dan memberantas perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal yang meresahkan masyarakat.

Arahan Presiden Jokowi

Seperti diberitakan sebelumnya, Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso, hingga Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, mendapat arahan khusus dari Presiden Jokowi.

Arahan itu disampaikan Presiden Jokowi dalam rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (15/10/2021).

Dalam ratas itu Presiden Jokowi didampingi Menteri Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate.

"Mengingat banyak sekali penyalahgunaan atau tindak pidana di dalam ruang pinjaman online, maka Bapak Presiden memberikan arahan yang sangat tegas tadi," kata Johnny usai rapat.

(Penulis: Kontributor Tegal, Tresno Setiadi | Editor: Dony Aprian)

https://regional.kompas.com/read/2021/10/21/081625678/ojk-terima-62-aduan-soal-pinjol-ilegal-di-kota-tegal-kapolres-tak-perlu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke