Salin Artikel

Kasus Pinjol Ilegal di Yogyakarta, Satu Pegawai Ditarget Dapat 15-20 Nasabah Sehari

BANDUNG, KOMPAS.com - Wakil Direktur Kriminal Khusus Polda Jabar Ajun Komisaris Besar Polisi Roland Ronaldy mengatakan, satu orang pegawai kantor pinjaman online (pinjol) yang digerebek di Yogyakarta ditargetkan 15-20 nasabah baru setiap harinya.

"Ada target harian tergantung orangnya, masing-masing 15 nasabah per orang, ada yang 20 nasabah per orang," kata Roland kepada wartawan di Mapolda Jabar, Rabu (20/10/2021).

Diketahui, kantor pinjol yang digerebek di Yogyakarta diketahui menjalankan 23 aplikasi ilegal.

Puluhan aplikasi pinjol ini meminjamkan uang yang berbeda-beda kepada para nasabahnya.

"Ada yang satu juta, setengah (juta) ada yang dua juta," ujarnya.

Saat ini, polisi masih mendalami aplikasi pinjol tersebut.

Disinggung soal upah para pegawai pinjol ilegal. Roland mengatakan, bahwa upah yang didapat berbeda-beda.

"Ada yang Rp 2.100.000 ada yang Rp 3.100.000," ungkapnya.

Roland mengaku masih mendalami bagaimana para pegawai mengetahui data para nasabahnya.

"Kita masih kembangkan bagaimana perusahaan ini mendapat kontak-kontak id-nya," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda DIY lalu menggerebek bangunan yang diduga kantor operator pinjol di Jalan Prof Herman Yohanes, Caturtunggal, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman.

Di lokasi tersebut, polisi mengamankan 89 debt collector, dua orang human resource department (HRD) dan satu orang manajer.

Puluhan orang yang terdiri dari pria dan wanita itu dibawa dari Yogyakarta ke Kantor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar, Bandung, dengan menggunakan tiga bus dan dua truk kepolisian, Jumat (15/10/2021).

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Ajun Komisaris Besar Polisi Roland Ronaldy mengatakan, dari 23 aplikasi pinjol itu, hanya satu yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sedangkan sisanya ilegal.

"Kami berhasil menangkap senior manager yang berkantor di Jakarta. Ini adalah pengembangan dari TKP sebelumnya di Yogyakarta," kata Arif di Mapolda Jabar, Selasa (19/10/2021).

https://regional.kompas.com/read/2021/10/20/201029178/kasus-pinjol-ilegal-di-yogyakarta-satu-pegawai-ditarget-dapat-15-20-nasabah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke