Salin Artikel

Polisi yang Rampok Mobil di Lampung Ditangkap, Kapolda Pastikan Pelaku Dihukum: Tak Ada Pilih Kasih

KOMPAS.com - Seorang oknum polisi, Bripka BS, ditangkap karena diduga terlibat perampokan mobil mahasiswa berinisial GTW (19).

Saat beraksi, BS berkomplot dengan tiga orang lainnya.

Satu orang yang sudah dibekuk, ARD (39), berprofesi sebagai aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Provinsi Lampung.

Perampokan ini terjadi di Lapangan Enggal, Bandar Lampung, pada 9 Oktober 2021.

Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Lampung Irjen Hendro Sugiatno mengonfirmasi soal anggotanya yang diduga terlibat perampokan.

"Oknum ini berdinas di Polresta Bandar Lampung, inisial Bripka IS," ujarnya, Rabu (20/10/2021).

Diproses sesuai hukum yang berlaku

Hendro menegaskan, Bripka IS bakal diproses sesuai hukum yang berlaku.

"Tidak ada namanya pilih-pilih kasih. Jika itu anggota saya, tetap saya tindak," ucapnya seusai acara Vaksinasi Akabri 1999 Peduli di Universitas Malahayati, Bandar Lampung.

Saat ini, terang Hendro, Bripka IS sedang dalam penyidikan.

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandar Lampung juga tengah mengembangkan kasus ini.

"Masih pengembangan untuk mengetahui peran masing-masing," ungkapnya.

"Pasti dipidanakan, maksimal 12 tahun penjara. Dan pasti saya pecat," tandasnya.

Dia menambahkan, polisi juga sedang memburu dua pelaku lain yang terlibat dalam perampokan mobil tersebut.

Hendro turut mewanti-wanti setiap anggota kepolisian agar tidak melakukan tindak pidana maupun hal lain yang bertentangan dengan kode etik.

"Pasti saya pecat setiap anggota yang terlibat tindak pidana. Tidak ada pandang bulu, tidak ada keistimewaan. Semua akan diproses," jelasnya.

Kronologi perampokan mobil mahasiswa di Bandar Lampung

Diberitakan sebelumnya, dua mahasiswa di Bandar Lampung mengaku menjadi korban perampokan ketika sedang nongkrong di Lapangan Enggal.

Kepala Satreskrim Polresta Bandar Lampung Komisaris Polisi Devi Sujana menerangkan, saat itu, korban sedang membawa mobil Toyota Yaris bernomor kendaraan BE 1062 XX.

"Mobil itu baru dibeli tiga hari sebelumnya dari dealer," bebernya pada 12 Oktober 2021.

Menurut keterangan korban, pelaku perampokan mengaku sebagai anggota polisi. Perampok itu menuduh korban terlibat kasus narkoba.

Devi menjelaskan, kedua korban tak hanya dirampok, mereka bahkan diculik dan diturunkan di Lampung Tengah.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Lampung, Tri Purna Jaya | Editor: Dheri Agriesta)

https://regional.kompas.com/read/2021/10/20/183540378/polisi-yang-rampok-mobil-di-lampung-ditangkap-kapolda-pastikan-pelaku

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke