Salin Artikel

Memeras dengan Modus Kencan Online, 2 Pemuda di Banyumas Diringkus Polisi

Keduanya yaitu RAP (20), warga Kecamatan Purwokerto Timur dan FDR (21), warga Kecamatan Patikraja.

Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Berry mengatakan, aksi kedua pelaku terbongkar setelah korban pemerasan berinisial DN (19), warga Kecamatan Patikraja melapor kepada polisi.

"Awalnya korban berkomunikasi dengan perempuan berinisial F untuk melakukan kencan melalui aplikasi chat. Mereka janjian di sebuah hotel di Kecamatan Purwokerto Timur," kata Berry kepada wartawan, Rabu (20/10/2021).

Sesampainya di hotel, DN menunggu di balkon kamar.

Namun, bukan F yang datang, tetapi DN malah didatangi seorang lelaki yang belakangan diketahui berinisial RAP.

"Korban kenal dengan F karena sebelumnya pernah kencan. Tapi ternyata akun aplikasi chat milik F itu sekarang digunakan pelaku yang merupakan mantan pacarnya," jelas Berry.

RAP langsung menyeret korban ke pintu darurat dan memukulnya dengan besi.

Pada saat yang bersamaan, datang pula pelaku FDR yang turut memukuli korban bersama RAP.


Korban sempat berusaha kabur.

Namun, dia justru diteriaki maling oleh kedua tersangka.

Korban akhirnya dibonceng dengan sepeda motor oleh kedua pelaku yang mengatakan akan membawanya ke Mapolresta.

Namun di perjalanan, korban justru diperas sebanyak Rp 535.000.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP dan atau 368 ayat (1) dengan ancaman pidana penjara sembilan tahun.

https://regional.kompas.com/read/2021/10/20/162453978/memeras-dengan-modus-kencan-online-2-pemuda-di-banyumas-diringkus-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke