Salin Artikel

Polisi Tetapkan Satu Tersangka Kasus Pencemaran Limbah di Saluran Irigasi Klaten

KLATEN, KOMPAS.com - Polisi akhirnya menetapkan satu orang tersangka kasus pencemaran limbah saluran irigasi yang terjadi di Desa Ngreden, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, pada pertengahan September 2021.

"Betul, kita tetapkan satu tersangka. Inisialnya H," kata Kasatreskrim Polres Klaten AKP Guruh Bagus Eddy Suryana dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (20/10/2021).

Penetapan H sebagai tersangka dilakukan setelah polisi melakukan serangkaian gelar perkara pada Senin (18/10/2021).

Guruh mengatakan, hasil uji sampel yang dikirim penyidik ke Laboratorium Forensik (Labfor) Semarang ditemukan ada zat kimia pewarna.

"Jadi dari sampel yang kita kirimkan ke Labfor hasilnya memang ditemukan ada zat kimia pewarna," ungkap dia.

Tersangka H dijerat Pasal 104 sebagaimana diatur dalam Pasal 60 Undang-Undang 23 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup dengan ancaman hukuman tiga tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar.

Sebelumnya diberitakan, air saluran irigasi di Desa Ngreden, Kecamatan Wonosari, Klaten, Jateng, berubah warna menjadi merah pada Kamis (16/9/2021) sekitar pukul 15.00 WIB.

Kepala Desa Ngreden Sunarto mengatakan, peristiwa air di saluran irigasi berwarna merah tersebut hanya berlangsung sebentar sekitar 30 menit.

Setelah itu air di saluran irigasi yang digunakan sehari-hari untuk mengairi area persawahan itu kembali normal.

"Cuma sebentar 30 menit sudah hilang warna merahnya. Kajadiannya kemarin sekitar pukul 15.00 WIB. Sekitar pukul 15.30 WIB sudah jernih lagi airnya," kata dia dihubungi Kompas.com, Jumat (17/9/2021).

Sunarto menceritakan, saluran irigasi yang terletak di antara Desa Bulan dan Desa Ngreden berwarna merah bermula ada informasi dari petani yang melihat mobil boks mencuci di saluran irigasi.

Selama ini, petani desa setempat memanfaatkan irigasi itu untuk mengairi persawahan. Sumber air tersebut berasal dari kawasan Cokro.

"Mungkin dari pabrik tekstil atau apa tidak tahu. Mobil boks dari luar daerah," kata dia.

https://regional.kompas.com/read/2021/10/20/161338178/polisi-tetapkan-satu-tersangka-kasus-pencemaran-limbah-di-saluran-irigasi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke