Salin Artikel

Urus Sertifikat Tanah lewat Calo, 3 Warga Kampar Kena Tipu

"Satu pelaku berinisial MA (47) sudah diamankan di Polsek Siak Hulu, sedangkan pelaku DD saat ini ditahan di Polsek Tambang dalam kasus penadahan atau pertolongan jahat," kata Kapolsek Siak Hulu AKP Rusyandi Zuhri Siregar dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (20/10/2021).

Tipu warga yang urus sertifikat

Pelaku MA, sambung dia, ditangkap pada Selasa (19/10/2021), di rumahnya di Desa Kepau Jaya, Kecamatan Siak Hulu.

Penangkapan MA ini atas laporan dari tiga orang korban bernama Najarius Gulo, Haogonaso Halawa, dan Talijaro Halawa.

Tiga warga tersebut merupakan korban penipuan yang sempat meminta bantuan mengurus sertifikat hak milik (SHM) tanahnya pada pelaku MA dan DD.

"Peran dari tersangka MA adalah membujuk, meyakinkan dan sebagai penghubung antara tersangka DD dengan pelapor dan dua korban lainnya. Dalam kasus ini, ketiga korban mengalami kerugian Rp 10 juta," kata Rusyandi.

Kejadian ini terjadi awal bulan Oktober 2020 lalu. Saat itu, MA yang merupakan tetangga korban datang ke rumah Najarius Gulo.

MA menawarkan bantuan dan mengaku dirinya bisa mengurus peningkatan surat tanah dari  SKGR (surat keterangan ganti rugi) ke SHM,

"Pelaku memiliki teman di kantor notaris, yaitu pelaku DD," sebut Rusyandi.


Dijanjikan selesai 3 bulan

Saat itu, MA menjanjikan bahwa pengurusan SHM tersebut selesai dalam waktu tiga bulan, atau pada Januari 2021.

Selanjutnya pada 5 Oktober 2020 sekira pukul 14.00 WIB, MA datang lagi ke rumah korban.

"Saat itulah korban bersama dua orang rekannya menyerahkan uang panjar atas pengurusan SHM tersebut sebesar Rp 10 juta untuk 4 surat tanah," ujar Rusyandi.

Namun, setelah melewati waktu yang ditentukan, sertifikat tanah tak kunjung selesai.

Pelaku juga tidak mau mengembalikan uang korban.

Ketiga korban yang merasa sudah tertipu, akhirnya melaporkan pelaku ke Polsek Siak Hulu.

Dari hasil penyelidikan, pelaku berhasil ditangkap.

Saat diinterogasi polisi, MA mengakui bahwa dirinya telah menerima uang pengurusan SHM dari korban.

"Pelaku mengakui tidak dapat memberikan surat SHM sesuai janjinya. Selanjutnya tersangka MA dibawa ke Polsek Siak Hulu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," pungkas Rusyandi.

https://regional.kompas.com/read/2021/10/20/141401178/urus-sertifikat-tanah-lewat-calo-3-warga-kampar-kena-tipu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke