Salin Artikel

Praktik Perguruan Tinggi Ilegal, 1 Ijazah Dibanderol Rp 7,5 Juta, Rektor Jadi Tersangka

Perguruan tinggi ini juga mengeluarkan ijazah secara ilegal.

Terkait kasus ini, seorang rektor yang mengaku bergelar profesor berinisial MK ditetapkan sebagai tersangka.

Perguruan Tinggi ini bernama Sekolah Tinggi Teologia Elohim Indonesia, berlokasi di Desa Airmadidi, Kabupaten Minahasa Utara.

Awal mula praktik terungkap

Kasubdit Tipiter Ditrekrimsus Polda Sulut Kompol Feri Sitorus menjelaskan awal praktik perguruan tinggi ilegal tersebut terungkap.

Sekitar bulan Juni 2021, pihaknya mendapatkan informasi adanya aktivitas belajar mengajar di wilayah Desa Airmadidi, Minahasa Utara.

"Di mana, aktivitas belajar mengajar di perguruan tinggi tersebut tidak terdaftar di Kementerian Pendidikan Nasional dan Kopertis Wilayah IX Sulut dan Gorontalo," katanya, saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (20/10/2021).

Polisi pun mendatangi lokasi perguruan tinggi tersebut. 

"Di lokasi ditemukan ruang belajar dilakukan di rumah di Desa Airmadidi, Minahasa Utara. Dengan nama perguruan tinggi yakni Sekolah Tinggi Teologia Elohim Indonesia," ujar Feri.

Dipimpin rektor, keluarkan ijazah ilegal

Penanggung jawab perguruan tinggi itu adalah seorang rektor yang disebut bergelar profesor, berinisial MK.

Setelah memeriksa saksi-saksi, polisi menyita ijazah yang sudah diterbitkan.

Terkait ijazah yang dikeluarkan, Subdit Tipiter Ditrekrimsus Polda Sulut telah berkoordinasi dengan ahli yaitu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di Jakarta begitu juga Kopertis Wilayah IX.

"Setelah kita koordinasikan ternyata perguruan tinggi itu aktivitasnya ilegal, dan tidak ada hak mengeluarkan ijazah," ungkap Feri.

Terungkap juga, Sekolah Tinggi Teologia Elohim Indonesia mengeluarkan ijazah tidak sesuai dengan bidangnya.

"Ada ijazah sarjana pendidikan dan sarjana olahraga," sebutnya.

"Harga ijazah bervariatif, ada ada yang dimintai Rp 2,5 juta, ada sampai Rp 7,5 juta," ucapnya.

MK yang bertanggungjawab melaksanakan aktivitas belajar mengajar kini ditetapkan sebagai tersangka.

"MK sudah kita tetapkan tersangka, tapi tidak ditahan karena beliau sudah berumur sekitar 70 tahun. Proses kasus ini sekarang sudah kita limpahkan tahap satu ke Kejaksaan," kata Feri

Tersangka dikenakan hukuman maksimal 10 tahun dan denda Rp 1 miliar. Polisi masih terus mengembangkan kasus ini.

"Yang jelas, untuk sementara perkara ini sudah proses lanjut. Sudah kita tahap satu atau penyerahan berkas untuk diteliti oleh teman-teman dari Kejaksaan," tuturnya.

Feri mengimbau agar masyarakat berhati-hati mengakses layanan pendidikan.

Warga diminta jeli melihat apakah perguruan tinggi tersebut terdaftar atau terakreditasi.

"Sehingga kita bisa yakini aktivitas dari suatu univeritas itu resmi atau legal begitu juga ijazah yang mereka keluarkan," imbaunya.

https://regional.kompas.com/read/2021/10/20/132152378/praktik-perguruan-tinggi-ilegal-1-ijazah-dibanderol-rp-75-juta-rektor-jadi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke