Salin Artikel

Todongkan Senjata Api ke Pelajar, Begal di Prabumulih Rampas 2 Ponsel

C dibekuk karena menodongkan senjata api dan merampas telepon genggam milik dua orang pelajar di depan SDN 15 Jalan Maraton, Kelurahan Prabu Jaya, Kota Prabumulih.

 

Adapun kedua korban yakni Ari Alfando (15) dan Nando (15).

 

 

Kapolsek Prabumulih Timur AKP Herman Rozi dalam konferensi pers pada Rabu (20/10/2021) mengatakan, mulanya C bersama dua rekannya AK dan SU yang kini masih buron, mencari mangsa.

 

Mereka berkeliling di Kota Prabumulih dengan menggunakan sepeda motor Yamaha NMax warna hitam, September 2021 lalu.

 

Saat melintas di depan SDN 15 jalan Maraton, para pelaku melihat Ari Alfandi dan temannya Nando yang merupakan pelajar.

 

"Langsung saja dua orang  pelaku turun dari sepeda motor lalu mendekati dan menodongkan senjata api kepada korban Ari Alfando dan Nando sambil berkata 'serahkan  HP dan uang', korban yang ketakutan cuma pasrah dan pelaku langsung mengambil  telepon genggam Ari Alfando dan Nando, setelah itu ketiga pelaku kabur," jelas Kapolsek AKP Herman Rozi.

 


 

 

Kedua korban lalu melapor ke orangtuanya. Peristiwa itu juga dilaporkan ke Polsek Prabumulih Timur.

 

Polisi yang mendapat laporan lalu begerak melakukan penyelidikan.

 

Petugas mengetahui keberadaan pelaku di Desa Pantai l Dewan Kabupaten PALI, melalui pelacakan nomor IMEI telepon genggam tersebut.

 

Tim lalu begerak dan mengamankan pria bernama Rai Mondo yang menguasai telepon genggam tersebut.

 

Dari keterangan Rai Mondo ia memperoleh telepon genggam itu dari C dan AK.

 

 

"Personel lalu begerak ke rumah C dan berhasil menangkapnya meski ada sedikit perlawanan dari C dan keluarganya, Dari keterangan C yang mengakui perbuatannya polisi begerak ke rumah dua pelaku lain AK dan SU. Namun AK dan SU sudah keburu kabur dan saat ini masuk daftar DPO," terang Herman Rozi.

 

Saat hendak menunjukkan rumah AK dan SU itulah, C sempat melawan petugas dan berusaha melarikan diri.

 

"Terpaksa pelaku diberi tindakan tegas terukur karena saat dikejar dan diberi tembakan peringatan pelaku tidak mau menyerahkan diri," tambahnya.

 

Barang bukti yang diamankan berupa dua buah telepon genggam.

 

Sedangkan pelaku terancam pasal 365 KUHP dengan ancaman di atas lima tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2021/10/20/130510278/todongkan-senjata-api-ke-pelajar-begal-di-prabumulih-rampas-2-ponsel

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke