Salin Artikel

PPKM Level 2 di Solo Diperpanjang, Resepsi Pernikahan Boleh Dihadiri Maksimal 250 Orang

Jika sebelumnya hanya dapat dihadiri 50 tamu undangan, kini dapat diadakan 50 persen dari kapasitas ruangan atau paling banyak 250 orang dengan menerapkan prokes ketat.

Penyesuaian aturan ini tertuang dalam perpanjangan Surat Edaran Wali Kota Solo Nomor 067/3529 tentang PPKM Level 2 Covid-19.

SE terbaru ditandatangani Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka pada 19 Oktober 2021.

Dalam SE itu, resepsi di rumah tinggal, pendopo, joglo kelurahan, kantor kecamatan, aula sekolah, gelanggang olahraga, dan gedung sejenis lainnya yang fungsinya tidak untuk melaksanakan hajatan/resepsi pernikahan, masih dilarang.

Kemudian akad nikah/pencatatan perkawinan/pemberkatan yang dilaksanakan di KUA/Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dihadiri 10 orang termasuk pengantin dan membawa hasil uji tes usap PCR negatif atau antigen paling lama 1x24 jam.

Kegiatan akad nikah/pencatatan perkawinan/pemberkatan yang dilaksanakan di tempat ibadah/tempat resepsi pernikahan dengan persetujuan Satgas Covid-19 Solo dapat dihadiri maksimal 50 undangan.

"Resepsi pernikahan sudah 50 persen kapasitas atau paling banyak 250 orang. Tapi tetap harus prokes tidak boleh makan di tempat," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Solo Ahyani dikonfirmasi, Rabu (20/10/2021).

Ahyani mengatakan, hiburan dalam kegiatan resepsi pernikahan diizinkan dengan mempertimbangkan interaksi fisik.

"Boleh saja hiburan. Tetapi harus terpisah dan tidak ada interaksi dengan penonton (tamu)," ungkap Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Solo itu.

https://regional.kompas.com/read/2021/10/20/124737378/ppkm-level-2-di-solo-diperpanjang-resepsi-pernikahan-boleh-dihadiri

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke