Salin Artikel

"Korban Disuruh Vaksin Dulu Baru Akan Diterima Laporan Dugaan Percobaan Pemerkosaan Itu"

Polresta Banda Aceh menolak laporan gadis 19 tahun itu dengan alasan korban tidak memiliki sertifikat vaksin.

"Bahkan korban disuruh vaksin dulu, baru diterima laporan dugaan percobaan pemerkosaan itu," kata Kepala Operasional YLBHI-LBH Banda Aceh Muhammad Qodrat dalam konferensi pers, Selasa (19/10/2021).

Dalam kasus ini, YLBHI-LBH Banda Aceh turut mendampingi korban.

"Korban percobaan pemerkosaan setelah mengadu ke LBH langsung didampingi untuk membuat laporan polisi ke Polresta Banda Aceh pada Senin (10/10/2021)," tutur Qodrat.

Qodrat menuturkan, mulanya korban mendatangi Polresta Banda Aceh.

Namun, korban dilarang masuk lantaran tidak memiliki sertifikat vaksin.

"Sampai di gerbang Polresta, petugas melarang masuk karena korban tidak memiliki sertifikat vaksin," katanya.

Dua anggota LBH yang mendampingi korban akhirya menunjukkan sertifikat vaksin mereka.

Hingga akhirnya, korban yang sempat tertahan di pintu gerbang Polresta Banda Aceh pun diizinkan masuk ke halaman Polresta.

Di sana, petugas kembali menanyakan sertifikat vaksin korban.

"Padahal sudah menjelaskan tidak bisa vaksin lantaran ada penyakit dan korban juga ada surat keterangan dari dokter bahwa tidak bisa vaksin," kata dia.

Namun, diakuinya, surat dokter tersebut memang tertinggal di kampung.

"Suratnya di kampung, tidak dibawa, kan tidak mungkin harus pulang dulu ambil surat, baru bisa buat laporan," ujar dia.

Petugas SPKT tetap menolak laporan korban dan bahkan menyuruhnya untuk vaksin terlebih dahulu.

Lapor ke Polda dan tetap ditolak

Tak menyerah begitu saja, tim kuasa hukum akhirnya mendampingi korban untuk melaporkan ke Polda Aceh.

Namun, ternyata laporan korban tetap ditolak.

"Karena di Polresta laporan korban ditolak, kami langsung melaporkan ke SPKT Polda Aceh. Di sana korban dan kuasa hukum tidak diminta sertifikat vaksin, tapi laporan korban juga tidak diterima, karena alasan korban tidak mengetahui terduga pelaku," kata Qodrat.

Qodrat pun mempertanyakan tindakan polsii yang dinilai berlebihan dalam kasus ini.

"Ini kejahatan yang sangat serius, bukan seperti mengurus SKCK dan SIM, itu mungkin bisa ditunda. Yang jadi pertanyaan saya, bagaimana kalau pelaku kejahatan yang ditahan selama ini, apakah diminta juga sertifikat vaksin?" kata Qodrat.

Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Kompas TV Aceh, Raja Umar | Editor : Abba Gabrillin)

https://regional.kompas.com/read/2021/10/20/052000978/-korban-disuruh-vaksin-dulu-baru-akan-diterima-laporan-dugaan-percobaan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke