Salin Artikel

Kota Malang Masuk PPKM Level 2, Anak di Bawah 12 Tahun Boleh Masuk Mal dan Bioskop

Keputusan tersebut keluar menyusul turunnya level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Berdasarkan instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terbaru, yakni Inmendagri nomor 53 tahun 2021 tentang PPKM di wilayah Jawa dan Bali, Kota Malang yang sebelumnya berada di level 3 turun ke level 2.

Aturan terkait anak di bawah usia 12 tahun boleh masuk mal dan bioskop tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Malang Nomor 62 Tahun 2021 tentang PPKM level 2 yang diterbitkan untuk menindaklanjuti Inmendagri Nomor 53 Tahun 2021.

Syarat didampingi orangtua

Pada huruf G poin 3, anak berusia di bawah 12 tahun diperbolehkan memasuki mal dengan syarat didampingi oleh orangtuanya.

Begitu juga dengan bioskop. Pada huruf H poin 3, anak berusia di bawah 12 tahun juga diizinkan masuk dengan syarat didampingi oleh orangtuanya.

"Inggih (anak usia di bawah 12 tahun boleh masuk mal dan bioskop) dengan didampingi orangtua," kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Malang, Nur Widianto melalui pesan singkat, Selasa (19/10/2021).

Tidak ada persyaratan tes Covid-19 bagi anak di bawah usia 12 tahun yang ingin masuk mal dan bioskop.

Berbeda dengan ketika hendak menginap di hotel, anak di bawah usia 12 tahun harus menyertakan hasil tes Covid-19.

"Untuk yang ke mal dan bioskop tidak harus tes Covid-19. Untuk yang menginap di hotel yang disyaratkan," katanya.


Selain itu, tempat bermain anak dan tempat hiburan di dalam mal juga diperbolehkan buka dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Syaratnya, orangtua anak harus mencatatkan nomor telepon untuk kebutuhan pelacakan atau tracing.

Sementara itu, kapasitas maksimal kunjungan bioskop naik menjadi 70 persen dari yang sebelumnya 50 persen.

https://regional.kompas.com/read/2021/10/19/195525378/kota-malang-masuk-ppkm-level-2-anak-di-bawah-12-tahun-boleh-masuk-mal-dan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke