Salin Artikel

Kajati Kalbar Bantah Keluarkan Rekomendasi Reparasi Ambulans Infeksius yang Tengah Diselidiki

PONTIANAK, KOMPAS.com - Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kajati Kalbar) Mashyudi mengatakan, tidak pernah memberikan rekomendasi untuk melakukan reparasi enam unit ambulans infeksius yang tengah diselidiki tersebut. 

Pihaknya, terang Mashyudi, menyarankan Inspektorat Pemprov Kalbar melakukan post audit pengadaan 12 unit ambulans di masa pandemi Covid-19 tersebut.

"Siapa yang bilang jaksa memberikan rekomendasi. Kami tidak pernah mengeluarkan rekomendasi. Tidak ada itu," kata Mashyudi kepada wartawan, Selasa (19/10/2021).

Mashyudi melanjutkan, pihaknya mendapat pengaduan masyarakat terkait dugaan penyimpangan pengadaan 12 unit ambulans.

Saat ini, tengah dilakukan koordinasi dengan Inspektorat dan mengklarifikasi kepada pihak terkait.

Mashyudi tidak mau kerja kejaksaan dianggap menghambat pelayanan kepada masyarakat. Terutama dalam pelayanan penanganan Covid-19.

"Kami memberi kesempatan kepada inspektorat untuk melalukan post audit. Dan tentunya, apa hasilnya akan ditunggu.

Sebelumnya, sebanyak enam unit ambulans infeksius hibah yang sebelumnya diselidiki Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) mendadak direparasi.

Padahal, ambulans ini sudah diserahkan ke sejumlah rumah sakit pada Agustus 2021.

Kepala Dinas Kesehatan Kalbar Harisson menerangkan, reparasi tersebut atas rekomendasi Kejati Kalbar, karena di dalam kontrak, masa pemeliharaan mobil ambulans tersebut selama 180 hari kalender.

“Rekomendasi Kejati Kalbar terhadap 6 ambulans transport infeksius yang diadakan oleh PT API adalah reparasi. Dalam kontrak masa pemeliharaan selama 180 hari kalender, jadi PT API masih mempunyai tanggung jawab dalam pemeliharaan,” kata Harisson dalam keterangan tertulisnya, Senin (18/10/2021).

Harisson merincikan, reparasi yang dilakukan berupa melapisi plafon ambulans, yang tadinya dilapisi dengan bahan beludru diganti dengan lapisan bahan sintetis kulit, agar mudah saat membersihkan atau melakukan disinfeksi di plafon.

“Untuk itu PT API kemudian melapisi plafon ambulans di salah satu tempat bengkel variasi mobil di Pontianak. Pengerjaannya selama dua hari, Sabtu dan hari Minggu,” ucap Harisson.

https://regional.kompas.com/read/2021/10/19/190507778/kajati-kalbar-bantah-keluarkan-rekomendasi-reparasi-ambulans-infeksius-yang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke