Salin Artikel

Polisi Tangkap Bos Pinjol yang Digerebek di Yogyakarta, Langsung Pakai Baju Tahanan

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Komisaris Besar Polisi Arif Rachman mengatakan, RSO ditangkap di Jakarta, Selasa (19/10/2021).

"Kami berhasil menangkap senior manager yang berkantor di Jakarta. Ini adalah pengembangan dari TKP sebelumnya di Yogyakarta," kata Arif di Mapolda Jabar, Selasa (19/10/2021).

Berdasarkan pantauan, RSO yang mengenakan baju tahanan berwarna kuning dibawa sebuah kendaraan polisi ke kantor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar.

Dari hasil pemeriksaan dan penyidikan yang dilakukan kepolisian, RSO merupakan seorang senior manager yang merupakan bos dalam struktural keorganisasian perusahaan pinjol ilegal tersebut.

"Posisinya di atas dari pada asisten manager di Yogyakarta," ucapnya.

RSO telah ditetapkan sebagai tersangka. Dengan begitu, total keseluruhan tersangka pinjol ilegal di Yogyakarta menjadi delapan orang.

"Dan ini semua (para tersangka) ada di struktur organisasi dari pada atau struktur perusahaan yang dipakai tersebut," ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, polisi menetapkan tujuh tersangka dalam kasus pinjol ilegal di Sleman, Yogyakarta, pekan lalu. 

Adapun tujuh orang tersangka berinisial GT yang merupakan Asisten Manager, AZ sebagai Human Resource Development (HRD), RS sebagai HRD, MZ sebagai Information Technology Suport (IT Suport), EA dan EM sebagai Team Leader (Desk Colector), dan AB sebagai Debt Collector.


Pengungkapan pinjol ilegal ini berdasarkan laporan korban berinisial TM dengan nomor laporan LPB/828/X/2021/SPKT/POLDA JABAR, tanggal 14 Oktober 2021.

Adapun korban dalam kondisi depresi karena tekanan pinjol dan mendapatkan perawatan di rumah sakit.

Berdasarkan penyelidikan, diketahui bahwa perusahaan pinjol tersebut berada di Yogyakarta.

Ditreskrimsus Polda Jabar bekerjasama dengan Polda DIY akhirnya menggerebek sebuah ruko di wilayah Samirono, Kecamatan Depok, Sleman, Yogyakarta.

Di sana, polisi mendapati praktik pinjol dan penagihan di kantor tersebut. Sebanyak 89 orang diamankan termasuk barang bukti 105 ponsel dan PC.

Polisi juga mengungkap bahwa perusahaan itu menaungi 23 aplikasi pinjol ilegal dan satu yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

https://regional.kompas.com/read/2021/10/19/171635778/polisi-tangkap-bos-pinjol-yang-digerebek-di-yogyakarta-langsung-pakai-baju

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke