Salin Artikel

Laporan Korban Perkosaan Ditolak Polisi, Alasannya karena Belum Vaksin

Gadis berusia 19 tahun itu ditolak polisi saat akan melaporkan kasusnya ke Polresta Banda Aceh.

Alasan penolakan, karena korban tidak memiliki sertifikat vaksin.

Saat itu, korban didampingi oleh aktivis dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia-Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI-LBH) Banda Aceh.

"Korban percobaan pemerkosaan setelah mengadu ke LBH, langsung didampingi untuk membuat laporan polisi ke Polresta Banda Aceh pada Senin (10/10/2021). Tapi sampai di gerbang Polresta, petugas melarang masuk, karena korban tidak memiliki sertifikat vaksin," kata Kepala Operasional YLBHI-LBH Banda Aceh Muhammad Qodrat dalam konferensi pers, Selasa (19/10/2021).

Menurut Qodrat, meski awalnya sempat tertahan di pintu gerbang Polresta Banda Aceh, korban bersama kuasa hukum dari LBH akhirnya bisa masuk ke dalam halaman Polresta, setelah ada dua anggota LBH yang memiliki sertifikat vaksin.

Korban dan kuasa hukum akhirnya bisa menuju ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).

Namun, menurut Qodrat, saat di ruang SPKT, korban kembali ditanyakan sertifikat vaksin.

Akhirnya, laporan tersebut ditolak oleh petugas SPKT, karena korban perkosaan tidak memiliki sertifikat vaksin.

"Padahal sudah menjelaskan tidak bisa vaksin lantaran ada penyakit dan korban juga ada surat keterangan dari dokter bahwa tidak bisa vaksin. Tapi suratnya di kampung, tidak dibawa, kan tidak mungkin harus pulang kampung dulu ambil surat, baru bisa buat laporan. Bahkan korban disuruh vaksin dulu, baru diterima laporan dugaan percobaan pemerkosaan itu," kata Qodrat.

Menurut Qodrat, karena laporan klien mereka ditolak oleh SPKT Polresta Banda Aceh, tim kuasa hukum dari LBH Banda Aceh akhirnya mendampingi korban untuk melapor dugaan kasus percobaan pemerkosaan ke Polda Aceh.

"Karena di Polresta laporan korban ditolak, kami langsung melaporkan ke SPKT Polda Aceh. Di sana korban dan kuasa hukum tidak diminta sertifikat vaksin, tapi laporan korban juga tidak diterima, karena alasan korban tidak mengetahui terduga pelaku," kata Qodrat.

Qodrat menilai, tindakan polisi terlalu berlebihan dalam hal menerima laporan masyarakat.

Apalagi, kasus yang dilaporkan cukup serius dan berdampak langsung pada korban.

"Ini kejahatan yang sangat serius, bukan seperti mengurus SKCK dan SIM, itu mungkin bisa ditunda. Yang jadi pertanyaan saya, bagaimana kalau pelaku kejahatan yang ditahan selama ini, apakah diminta juga sertifikat vaksin?" kata Qodrat.


Konfirmasi Polresta Banda Aceh

Sementara itu, saat dikonfirmasi, Kepala Bagian Operasional Polresta Banda Aceh AKP Wahyudi membenarkan adanya masyarakat yang mengaku korban percobaan perkosaan datang untuk membuat laporan.

Wahyudi juga mengakui adanya pertanyaan petugas soal sertifikat vaksin.

Namun, menurut Wahyudi, pihaknya tidak serta-merta menyuruh pelapor untuk keluar dari Mapolresta karena tidak memiliki sertifikat vaksin.

Sebab pada akhirnya petugas juga mengantar pelapor ke ruang bagian SPKT.

"Masyarakat yang melapor kasus percobaan pemerkosaan itu benar ada. Tapi kami tidak serta-merta memerintahkan untuk keluar dari Mapolresta, karena petugas sore itu juga sudah mengantar pelapor ke bagian SPKT," kata Wahyudi, Selasa.

Selain itu, menurut Wahyudi, pelapor juga telah ditanyakan langsung oleh kepala SPKT mengenai duduk perkara laporan.

Petugas SPKT juga menanyakan, apakah kasus percobaan pemerkosaan itu diketahui oleh kepala desa setempat.

Namun, Wahyudi juga mengakui bahwa petugas SPKT kembali menanyakan korban atau pelapor soal sertifikat vaksin.

Petugas SPKT meminta bukti keterangan dokter yang membuktikan pelapor tidak bisa divaksin.

Petugas malah menyuruh korban untuk kembali esok harinya sambil membawa surat keterangan dari dokter.

"Kemudian kita sudah menyampaikan dan akhirnya kita menanyakan tentang sertifikat vaksin. Kalau belum (vaksin) kami bisa mengantarkan ke tempat vaksin. Tapi karena yang bersangkutan memiliki komorbit, tidak bisa divaksin. Tapi tolong ditunjukkan surat dari dokter yang skrining bahwa yang bersangkutan tidak bisa divaksin. Kalau ada suratnya, besok kan bisa kembali lagi membawa surat untuk melapor," kata Wahyudi.

Wahyudi menyampaikan bahwa mulai 18 Oktober 2021, Polresta Banda Aceh telah memberlakukan penggunaan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat memasuki Mapolresta.

Aturan itu berlaku untuk seluruh personel Polresta dan masyarakat yang datang.

"Jadi apabila masyarakat belum memiliki aplikasi, bisa men-download. Tapi dengan catatan masuk ke Polresta harus sudah divaksin," ujar Wahyudi.

https://regional.kompas.com/read/2021/10/19/171050778/laporan-korban-perkosaan-ditolak-polisi-alasannya-karena-belum-vaksin

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke